JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch ( ICW) meminta Dewan Pengawas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam sengkarut operasi tangkap tangan yang melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyusul terungkapnya bahwa Firli meminta KPK menangani kasus dugaan gratifikasi di UNJ meski tidak ada penyelenggara negara yang terlibat.
"Menanggapi itu, semestinya Dewan Pengawas KPK dapat menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengusut hal yang ke serius, termasuk memulai pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri," kata Firli, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Dewas KPK Ungkap Firli Perintahkan Lakukan OTT UNJ Meski Tak Ada Penyelenggara Negara
Menurut Kurnia, setidaknya ada dua pelanggaran yang terjadi. Pertama, keputusan mengambil alih penanganan perkara yang diperintahkan oleh Firli tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara.
Terkait itu, Kurnia mengatakan, Firli sebagai Ketua KPK tidak mendengarkan paparan utuh dari Plt Direktur Pengaduan Masyarakat bahwa penanganan perkara tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
Kedua, perintah pengambilalihan perkara dari Kedeputian Penindakan juga tidak dapat diputuskan oleh satu orang pimpinan saja.
"Mesti mengikuti prosedur yang ada di KPK, yakni membahas bersama pimpinan lain dan unit terkait terlebih dahulu," kata Kurnia.
Baca juga: Tim Pendamping WP KPK Sebut Tak Ada Gelar Perkara Terkait OTT UNJ
Pelanggaran kedua, kepuitusan untuk melimpahkan perkara UNJ diduga dilakukan tanpa gelar perkara dan tanpa persetujuan pimpinan KPK lainnya.
"Kuat dugaan dalam pelimpahan perkara ini tidak didahului gelar perkara/ekspose seluruh pimpinan KPK, melainkan keputusan sepihak dari Firli Bahuri," kata Kurnia.
Padahal, Pasal 21 Ayat (2) UU KPK menyatakan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan