Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Ungkap Firli Perintahkan Lakukan OTT UNJ Meski Tak Ada Penyelenggara Negara

Kompas.com - 12/10/2020, 19:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Ketua KPK Firli Bahuri sempat meminta agar kasus dugaan gratifikasi dari pejabat Universitas Negeri Jakarta ditangani oleh KPK.

Padahal, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal yang mendampingi Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, tak ada penyelenggara negara dalam dugaan pemberian gratifikasi itu.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan etik terhadap Aprizal yang diselenggarakan pada Senin (12/10/2020) hari ini.

Baca juga: Terbukti Langgar Etik Terkait OTT UNJ, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Dihukum Sanksi Ringan

"Saksi 9 (Firli) menyampaikan, 'Ini ada OTT kenapa tidak diambil alih? Saudara pernah jadi direktur lidik, itu harusnya ditangani KPK," kata anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam persidangan.

"Lalu Terperiksa menjawab, 'Pak itu tidak ada PN-nya (penyelenggara negara)' direspons oleh ketua 'Enggak itu sudah ada pidananya, harus KPK yang menangani, saudara silakan hubungi deputi penindakan," kata Syamsuddin melanjutkan.

Syamsuddin menjelaskan, peristiwa ini bermula pada 15 Agustus 2020 ketika Inspektur Jenderal Kemendikbud Mukhlis meminta pendampingan tim Pengaduan Masyarakat KPK (Dumas KPK) untuk mengusut dugaan suap ke pejabat Kemendikbud.

Baca juga: Tim Pendamping WP KPK Sebut Tak Ada Gelar Perkara Terkait OTT UNJ

Suap tersebut diduga untuk mepercepat gelar profesor Rektor UNJ, suap diduga diberikan oleh Kepala Biro Kepegawaian UNJ kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud dan pejabat lainnya.

Aprizal kemudian menurunkan timnya pada 20 Mei 2020 untuk mendampingi tim Itjen Kemendikbud dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang 1.200 dollar AS, Rp 8.000.000, rekaman CCTV, dan chat WhatsApp antara lain berisi perintah Rektor UNJ kepada Kabag SDM UNJ untuk menyerahkan uang.

Aprizal lalu melaporkan kegiatan OTT di Kemendikbud tersebut kepada seluruh pimpinan KPK dan Deputi Penindakan KPK Karyoto (saksi 1).

Pada saat itulah Firli memerintahkan agar kasus tersebut ditangani oleh KPK meski Aprizal telah menjelaskan bahwa tidak ada penyelenggara negara dalam kasus itu.

Baca juga: Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi Pejabat UNJ Dihentikan, Polisi Limpahkan ke Kemendikbud

Setelah itu, Aprizal menghubungi Karyoto dan menyampaikan bahwa tim Dumas KPK membantu OTT di Kemendikbud tapi bukan untuk ditangani oleh KPK karena tidak ada penyelenggara negara.

Saat itu, Aprizal juga sempat menyampaikan adanya dugaan keterlibatan Rektor UNJ namun saat itu Rektor UNJ belum sempat diperiksa.

"Lalu saksi 1 terdiam, lalu merespons 'Pak tapi ini perintah loh, perintah dari Pak Firli, saya tidak bisa ngapa-ngapain'. Ke saksi 2 (Direktur Penyelidikan Endar Priantoro), terperiksa juga sampaikan seperti itu dan direspons 'Ini perintah Pak Firli'," kata Syamsuddin.

Baca juga: ICW Minta Polisi Informasikan Perkembangan Kasus OTT UNJ

Setelah itu, Karyoto pun mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat KPK, penyidik, dan tim Dumas untuk membahas OTT yang terjadi di Kemendikbud tersebut.

"Setelah berdiskusi diputuskan untuk melakukan penyelidikan atas perkara ini dan saksi 1 (Karyoto) setelah menerima telepon dari saksi 9 (Firli), memerintahkan kepada saksi 2 untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan," kata Syamsuddin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com