JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut banyak disinformasi dan hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat.
Salah satunya anggapan bahwa UU ini mendorong komersialisasi pendidikan.
"Ada juga berita mengenai Undang-Undang Cipta kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK)," kata Jokowi.
Baca juga: Polemik Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Sempat Dicabut Lalu Kembali Dicantumkan
Sedangkan perizinan pendidikan secara umum, kata Jokowi, tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Termasuk perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren.
"Itu tidak diatur sama sekali dalam undang-undang cipta kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," sambungya.
Perizinan pada sektor pendidikan yang dimaksud Jokowi diatur dalam Pasal 65 UU Cipta Kerja.
Pasal ini terdapat dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan
Pasal 65 ayat (1) berbunyi: pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.
Ketentuan ini lah yang ramai-ramai diprotes oleh pegiat pendidikan. Ketua LP Ma’arif NU Arifin menyebut ketentuan tersebut sama saja memasukkan pendidikan dalam komoditas yang diperdagangkan.
Baca juga: Komisi X Khawatir Pendidikan Dikomersialisasi Setelah Diatur UU Cipta Kerja
Sementara dalam UU yang disahkan, tak ada aturan yang menyebutkan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi pendidikan formal di KEK seperti yang disampaikan Jokowi.
Dalam pasal 65 ayat (2) hanya menyebutkan: ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.