Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X Khawatir Pendidikan Dikomersialisasi Setelah Diatur UU Cipta Kerja

Kompas.com - 06/10/2020, 17:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik Paragraf 12 terkait Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja.

Adapun Pasal 65 Ayat (1) dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Dalam UU Cipta Kerja pengertian perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Kemudian Pasal 65 Ayat (2) UU Cipta Kerja menyebutkan, "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Huda khawatir, pasal tersebut dapat membuat sektor pendidikan bisa dikomersialkan sehingga tidak sejalan dengan UUD 1945.

Baca juga: Pasal Pendidikan Ternyata Masih Ada di UU Cipta Kerja, Ketua Komisi X: Kecewa!

"Frasa itu (Pasal 65) sangat kental sekali pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial itu yang termasuk kita tidak sepakat sejak awal karena ini tidak senapas dengan amanat UUD kita," kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Huda mengaku, kecewa atas keputusan Baleg DPR dan pemerintah tetap memasukkan pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Huda juga mengatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait satu pasal mengenai pendidikan yang dicantumkan dalam UU Cipta Kerja.

"Saya belum mendapatkan penjelasan secara utuh terkait pasal 65 ini kronologinya seperti apa, kok kenapa tetap masuk, belum dapat penjelasan," ujarnya.

Senada dengan Huda, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf mengaku, kaget dan kecewa masih terdapat pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Sebab, kata Dede, Komisi X bersama Baleg dan pemerintah sudah menyepakati untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja.

"Saya baru tadi dikasih tahu kawan-kawan media juga dan setelah saya baca (draf UU Ciptaker) memang, saya kaget. Kesepakatan Baleg dengan Kemendikbud dan Komisi 10 sepakat untuk mengeluarkan (dari RUU Cipta Kerja)," kata Dede saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Menurut Dede, sektor pendidikan tidak ada kaitannya dengan dunia investasi.

Baca juga: Pasal Pendidikan Ada di RUU Cipta Kerja, Tamansiswa Siap Gugat ke MK

Sektor pendidikan, kata Dede, sesuai amanat UU Sistem Pendidikan Nasional adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Artinya, tidak bisa dikomersialisasi, jadi harus ada peran pemerintah di situ. Nah kalau dimasukan dalam pelayanan perizinan sifatnya investasi, ini saya khawatir akan terjadi komersialisasi pendidikan," ujarnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com