Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Sempat Dicabut Lalu Kembali Dicantumkan

Kompas.com - 07/10/2020, 09:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah rupanya kembali mencantumkan pasal sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Pasal mengenai pendidikan dicantumkan pada paragraf 12 terkait Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65 ayat (1) UU Cipta Kerja yang berbunyi, "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini".

Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Baca juga: Pendidikan Diatur UU Cipta Kerja, LP Maarif NU: Kami Sangat Kecewa, Merasa Dibohongi

Kemudian, Pasal 65 Ayat (2) UU Cipta Kerja berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Keberadaan pasal sektor pendidikan ini mengejutkan. Sekalipun pasalnya berjumlah sedikit.

Sebab, DPR dan pemerintah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja dalam Rapat Panja Baleg DPR dan pemerintah, Kamis (24/9/2020).

Alasannya, menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, banyak penolakan dari organisasi masyarakat atas sektor pendidikan dalam RUU Cipta Kerja dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sektor pendidikan adalah nirlaba.

"Karena ada putusan MK bahwa prinsip pendidikan itu nirlaba, bukan komersialisasi. Kita juga meminta perlu pengaturan agar pendidikan tidak berorientasi profit tapi lebih orientasi sosial," kata Baidowi saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/9/2020).

Baca juga: Kemenag: Satuan Pendidikan Islam Tetap Berlakukan Sistem PJJ

Awi juga membantah anggapan bahwa sektor pendidikan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja agar pembahasan RUU sapu jagat itu bisa dipercepat.

"Enggak begitu. Tapi lebih pada konsepsi yang memang tidak pas masuk di sini. Karena kami sudah dua kali melakukan penundaan pembahasan," ujar dia.

Adapun, sebelum dikeluarkan dari draf RUU Cipta Kerja, terdapat sejumlah undang-undang terkait pendidikan yang akan dibahas yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Kedokteran.

Lantas, bagaimana reaksi pegiat pendidikan atas Pasal terkait Pendidikan dalam UU Cipta Kerja tersebut?

Ingkar janji

Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai, DPR dan pemerintah tak menepati janji terhadap dunia pendidikan dan pegiat pendidikan dengan kembali mencantumkan sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: Komisi X Khawatir Pendidikan Dikomersialisasi Setelah Diatur UU Cipta Kerja

"Hal ini menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan prank terhadap dunia pendidikan, termasuk pegiat pendidikan. Sebelumnya dengan pede-nya mereka mengatakan klaster pendidikan telah dicabut dari RUU ini, ternyata sebaliknya," kata Satriwan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2020).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com