Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Sunat Hukuman Koruptor, Pengawasan Terhadap MA Perlu Ditingkatkan

Kompas.com - 09/10/2020, 09:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan terhadap Mahkamah Agung perlu ditingkatkan, menyusul banyaknya hukuman terpidana kasus korupsi yang disunat hakim agung di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Hukuman yang dipotong dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap MA atas upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Jika terus menerus seperti ini, maka publik tidak lagi akan percaya pada institusi kekuasaan kehakiman," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana seperti dilansir dari Kompas.id, Kamis (8/10/2020).

Menurut dia, korupsi perlu dipandang sebagai kejahatan luar biasa oleh para hakim. Sehingga, dalam menjatuhkan putusannya, hakim mengenakan pemberatan hukuman terhadap para koruptor.

Baca juga: Marak Hukuman Koruptor Dipotong, Pimpinan KPK Akan Temui MA

ICW pun mendorong agar Komisi Yudisial turut mengambil tanggung jawab untuk memastikan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi pada saat berlangsungnya sidang di MA.

Sebelumnya, MA diketahui mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Hidayat Abdul Rahman, mantan pejabat di Direktorat Tanaman Pangan Kementerian Pertanian pada 28 September 2020.

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan MA Nomor 1255 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Agustus 2016. Hukuman Hidayat diketahui dikurangi dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Hidayat adalah terpidana kasus korupsi bantuan langsung benih unggul (BLBU) paket I tahun 2012 dengan nilai kontrak mencapai Rp 209 miliar.

“Putusan tersebut tidak bulat, sehingga diputus dengan suara terbanyak karena Ketua majelis PK Suhadi menyatakan DO (dissenting opinion),” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Baca juga: KPK Sebut PK Jadi Strategi Koruptor Peroleh Pengurangan Hukuman

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PK menilai terjadi perbedaan hukuman yang mencolok dengan terpidana yang lain dalam perkara yang berkasnya terpisah. Untuk menghindari disparitas pemindanaan dan mengusik rasa keadilan, maka pidana yang dijatuhkan kepada Hidayat perlu diperbaiki atau dikurangi.

Selain mengubah pidana badan, majelis kasasi juga mengurangi denda yang harus dibayarkan terpidana yaitu dari 500 juta subsider 8 bulan kurungan menjadi Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis PK membatalkan vonis yang dijatuhkan majelis kasasi yang mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Suhadi diketahui menjadi ketua majelis PK dalam perkara korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan terpidana Irman dan Sugiharto. Hukuman kedua pejabat di Kementerian Dalam Negeri tersebut juga dikurangi.

Saat dikonfirmasi, Suhadi enggan menjelaskan alasan banyaknya PK yang dikabulkan oleh MA. Ia mengatakan, hampir semua majelis tindak pidana korupsi pernah mengurangi pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com