Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Potong Hukuman Terpidana Korupsi Benih, dari 9 Jadi 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/10/2020, 18:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan pejabat Direktorat Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Hidayat Abdul Rachman selaku terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan langsung benih unggul (BLBU).

Dengan dikabulkannya PK tersebut, masa hukuman Hidayat berkurang 4 tahun, dari 9 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 5 tahun penjara.

"Mahkamah Agung dalam tingkat PK mengabulkan permohonan PK dari terpidana Hidayat Abdul Rachman," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Marak Hukuman Koruptor Dipotong, Pimpinan KPK Akan Temui MA

Selain memotong masa hukuman Hidayat, Majelis Hakim PK juga mengurangi denda dari Rp 500.000.000, menjadi Rp 200.000.000.

Menurut Andi, pertimbangan Majelis Hakim PK mengurangi hukuman Hidayat adalah terjadi perbedaan yang mencolok antara hukuman Hidayat dengan hukuman pemisahan penanganan perkaranya (splitsing).

"Sehingga, untuk menghindari disparitas pemidanaan yang mengusik rasa keadilan, pidana yang dijatuhkan kepada terpidana/pemohon PK perlu diperbaiki/dikurangi," ujar Andi.

Adapun, putusan permohonan PK Hidayat diketok pada 28 September 2020.

Baca juga: Minta KY Dalami Tren Diskon Hukuman Koruptor di MA, Pakar: Masak Lembaga Pengawas Praduga Tak Bersalah

Dari salinan berkas putusan yang diterima Kompas.com, diketahui bahwa hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Suhadi selaku ketua majelis, dengan anggota majelis Mohamad Askin dan Eddy Army.

Andi mengatakan, putusan tersebut tidak bulat sehingga diputus dengan suara terbanyak.

"Karena Ketua Majelis PK Suhadi menyatakan DO (dissenting opinion)," katanya.

Hidayat Abdul Rachman merupakan terpidana korupsi pengadaan bantuan langsung benih unggul (BLBU) Paket I tahun 2012 yang disalurkan oleh PT Hidayah Nur Wahana (HNW).

Baca juga: Penjelasan MA Terhadap Kritik Maraknya Pemotongan Hukuman Koruptor

Penyaluran BLBU Paket I Tahun 2012 ini mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung. Nilai kontraknya mencapai lebih dari Rp 209 miliar.

Pada 11 Januari 2016, Hidayat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga dikenai denda sebanyak Rp 200.000.000.

Hidayat lantas mengajukan banding. Namun, pada 30 Maret 2016 Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman Hidayat menjadi 4 tahun penjara.

Hidayat kemudian mengajukan kasasi. Pada 23 Agustus 2016, Majelis Kasasi memutuskan menambah hukuman Hidayat menjadi 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com