JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) diminta berperan aktif mendalami alasan di balik maraknya pemotongan hukuman terpidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK).
Pakar hukum tata negara pada Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, KY sebagai lembaga pengawas MA semestinya tidak menggunakan asas praduga tak bersalah dalam melihat fenomena diskon hukuman koruptor tersebut.
"Masak lembaga pengawas kerjanya presumption of innocence, padahal ada presumption of guilty kan, ada praduga bersalah. Kalau orang kemudian lalai menyimpangkan sesuatu, kan ada yang harus mereka tegakkan," kata Feri saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Soal Diskon Hukuman Koruptor, Ahli: Kalau Perlu KY Kerja Sama KPK Sadap Hakim MA
Feri berpendapat, KY terkesan melepas tanggung-jawab mereka dalam mengawasi MA bila mereka menganggap setiap putusan PK murni didasari independensi hakim.
Padahal, menurut Feri, maraknya pemotongan hukuman tersebut merupakan suatu yang janggal yang semestinya didalami oleh KY.
Salah satu kejanggalan yang dimaksud Feri adalah tidak digunakannya putusan-putusan terdahulu sebagai salah satu sumber hukum dalam menjatuhkan putusan.
Khususnya putusan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang dinilai monumental karena memiliki semangat keadilan dan penjeraan.
Baca juga: Marak Diskon Hukuman Koruptor, Komitmen MA Berantas Korupsi Dipertanyakan
"Hal yang mencurigakan, hal yang patut diduga ada kaitannya dengan problematika etik, harus dia selidiki. Asasnya kan KY sebagai pengawas mereka harus mewaspadai hal-hal atau apapun yang kemudian punya motif pelanggaran etik," kata Feri.
Feri menuturkan, sejumlah tindakan yang dapat dilakukan KY antara lain meninjau putusan dan melihat potensi pelanggaran etik di baliknya, memeriksa hakim, hingga membentuk mahkamah etik untuk menyidang hakim yang diduga melanggar etik.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir MA telah mengabulkan peninjauan kembali sejumlah terpidana korupsi dan memotong masa hukuman mereka.
Baca juga: Penjelasan MA Terhadap Kritik Maraknya Pemotongan Hukuman Koruptor
Terbaru, MA mengambulkan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mengurangi hukumannya dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.
Putusan PK Anas tersebut memperpanjang daftar terpidana korupsi yang hukumannya dipotong oleh MA.
KPK sebelumnya mencatat sedikitnya ada 20 orang terpidana korupsi yang mendapat pemotongan hukuman setelah PK yang mereka ajukan dikabulkan MA.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.