Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Potong Hukuman Terpidana Korupsi Benih, dari 9 Jadi 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/10/2020, 18:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan pejabat Direktorat Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Hidayat Abdul Rachman selaku terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan langsung benih unggul (BLBU).

Dengan dikabulkannya PK tersebut, masa hukuman Hidayat berkurang 4 tahun, dari 9 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 5 tahun penjara.

"Mahkamah Agung dalam tingkat PK mengabulkan permohonan PK dari terpidana Hidayat Abdul Rachman," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Marak Hukuman Koruptor Dipotong, Pimpinan KPK Akan Temui MA

Selain memotong masa hukuman Hidayat, Majelis Hakim PK juga mengurangi denda dari Rp 500.000.000, menjadi Rp 200.000.000.

Menurut Andi, pertimbangan Majelis Hakim PK mengurangi hukuman Hidayat adalah terjadi perbedaan yang mencolok antara hukuman Hidayat dengan hukuman pemisahan penanganan perkaranya (splitsing).

"Sehingga, untuk menghindari disparitas pemidanaan yang mengusik rasa keadilan, pidana yang dijatuhkan kepada terpidana/pemohon PK perlu diperbaiki/dikurangi," ujar Andi.

Adapun, putusan permohonan PK Hidayat diketok pada 28 September 2020.

Baca juga: Minta KY Dalami Tren Diskon Hukuman Koruptor di MA, Pakar: Masak Lembaga Pengawas Praduga Tak Bersalah

Dari salinan berkas putusan yang diterima Kompas.com, diketahui bahwa hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Suhadi selaku ketua majelis, dengan anggota majelis Mohamad Askin dan Eddy Army.

Andi mengatakan, putusan tersebut tidak bulat sehingga diputus dengan suara terbanyak.

"Karena Ketua Majelis PK Suhadi menyatakan DO (dissenting opinion)," katanya.

Hidayat Abdul Rachman merupakan terpidana korupsi pengadaan bantuan langsung benih unggul (BLBU) Paket I tahun 2012 yang disalurkan oleh PT Hidayah Nur Wahana (HNW).

Baca juga: Penjelasan MA Terhadap Kritik Maraknya Pemotongan Hukuman Koruptor

Penyaluran BLBU Paket I Tahun 2012 ini mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung. Nilai kontraknya mencapai lebih dari Rp 209 miliar.

Pada 11 Januari 2016, Hidayat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga dikenai denda sebanyak Rp 200.000.000.

Hidayat lantas mengajukan banding. Namun, pada 30 Maret 2016 Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman Hidayat menjadi 4 tahun penjara.

Hidayat kemudian mengajukan kasasi. Pada 23 Agustus 2016, Majelis Kasasi memutuskan menambah hukuman Hidayat menjadi 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com