Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Maladministrasi Terhapusnya Status DPO Djoko Tjandra

Kompas.com - 07/10/2020, 17:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya maladministrasi di balik terhapusnya nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, maladaministrasi itu terjadi pada empat instansi yakni Kejaksaaan, Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan PN Jakarta Selatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat terjadi Maladministrasi pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang," kata Adrianus dalam siaran pers, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Persidangan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Digelar Selasa Pekan Depan

Adrianus menuturkan, maladministrasi pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

Sementara, pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, sedangkan pada PN Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut.

Kesimpulan itu didapat setelah Ombudsman meminta keterangan kepada Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ahli dilakukan mulai bulan Juli hingga Agustus 2020.

"Berkenaan hal tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif antara lain memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi," kata Adrianus.

Kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Dalam Negeri, Ombudsman meminta ada tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan kasus Djoko Tjandra.

Selanjutnya, Ombudsman meminta ada pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM, dan SIAK untuk memuat daftar DPO dan red notice serta pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut.

Baca juga: Koordinator MAKI Serahkan Uang 100.000 Dollar Singapura ke KPK, Diduga Terkait Kasus Djoko Tjandra

Tak ketinggalan, Ombudsman juga meminta ada sinergitas dan koordinasi antara instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenko Polhukam, KPK, dan Komisi Kejaksaan.

"Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari" kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menambahkan.

Selain itu, Ombudsman RI juga menekankan pentingnya sinergi yang efektif antarpenegak hukum agar penyelesaian masalah DPO Djoko Soegiarto Tjandra lebih objektif, transparan, dan akuntabel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com