JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana untuk kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (13/10/2020) mendatang.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Berdasarkan penetapan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, agar penuntut umum menghadirkan terdakwa di persidangan tanggal 13 Oktober,” kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka.
Baca juga: Jaksa Nyatakan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Lengkap
Ketiganya yaitu, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.
Ady menuturkan, ketiganya nanti akan disidangkan bersama.
Sementara itu, hal teknis lainnya, seperti ruang persidangan maupun waktu sidang, merupakan wewenang pengadilan.
“Iya sidang bersama. Nanti teknis dan segala macam itu yang menentukan pengadilan,” tuturnya.
Baca juga: Kejari Siapkan 3 Jaksa untuk Tuntut Djoko Tjandra di Pengadilan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri pada 28 September 2020.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU pada 24 September 2020.
"(Penyerahan tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, 28 September 2020.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.