JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) berjanji melimpahkan surat dakwaan para tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum masa tahanan tersangka habis.
Menurut Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020), JPU masih menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan tersebut.
Ady mengatakan, JPU memiliki waktu selama masa penahanan para tersangka yaitu 50 hari untuk merampungkan surat dakwaan.
Baca juga: Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya Dilimpahkan ke JPU
JPU, kata dia, berwenang menahan tersangka selama 20 hari dan dapat memperpanjang penahanan hingga 30 hari setelahnya.
"Kalau dalam waktu 10 hari sudah selesai, kita limpahkan, kita limpahkan tanpa harus menunggu 50 hari, tetapi andaikata 50 hari pun itu masih dibenarkan oleh UU," ucap dia.
Tiga tersangka dalam kasus ini yaitu mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.
Ady mengatakan, Djoko Tjandra dan Prasetijo ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Sementara, itu Anita Kolopaking ditahan di Rutan Salemba.
Penahanan tersebut, ucap Ady, merupakan pertimbangan dari JPU.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri pada 28 September 2020.
Baca juga: Dalam Eksepsinya, Jaksa Pinangki Sebut Djoko Tjandra Kenalkan Diri sebagai Joe Chan
Pelimpahan tahap II itu dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU pada 24 September 2020.
"(Penyerahan tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, 28 September 2020.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.