JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute Hendardi meminta DPR dan pemerintah mengumpulkan masukan publik atas polemik Rancangan Peraturan Presiden (perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
"Konsultasi DPR dan pemerintah harus dilakukan terbuka dan kembali menghimpun masukan publik secara serius," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).
Hendardi menilai, DPR sejauh ini belum memberikan perhatian khusus terhadap sederet kelemahan Raperppres tersebut.
Baca juga: Anggota DPR Nilai Pendanaan Operasi pada Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Tak Sesuai UU
Menurutnya, DPR dan pemerintah terkesan belum menunjukkan kemajuan signifikan untuk memastikan integritas criminal justice system dan penanganan tindak pidana terorisme secara adil dan akuntabel.
DPR dan pemerintah juga dinilai masih belum mampu membuat batasan yang jelas tentang definisi terorisme, level terorisme yang membutuhkan pelibatan TNI, dan batasan keterlibatan TNI.
Tak adanya batasan dalam definisi itu berpotensi menjadikan TNI sebagai penegak hukum yang justru bertentangan dengan sistem hukum pidana Indonesia.
Selain itu, Hendardi juga menyoroti lemahnya perhatian DPR dan pemerintah terhadap isu mekanisme pengawasan dan akuntabilitas TNI, adanya sumber anggaran daerah, serta potensi benturan dengan aparat penegak hukum akibat kerancuan substansi.
"Ini belum mendapatkan perhatian serius DPR," tegas dia.
Hendardi menyatakan, tugas DPR, khususnya Komisi I DPR yang merupakan mitra TNI, adalah memastikan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijalankan secara konsisten untuk menopang profesionalisme TNI.
Namun demikian, ia menuding Komisi I DPR justru mensponsori penyimpangan UU TNI, khususnya terkait dengan ketentuan operasi militer selain perang (OMSP).
"Komisi I mendorong keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme dalam kerangka criminal justice system, yang justru merupakan pengingkaran terhadap integritas sistem hukum nasional," terang Hendardi.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Mulai Bahas Draf Perpres TNI Atasi Terorisme
"TNI bukanlah penegak hukum, karena itu pelibatannya dalam penanganan terorisme hanya terbatas pada jenis dan level terorisme yang spesifik," tegas dia.
Diketahui, rancangan perpres tersebut sudah masuk pembahasan DPR dan pemerintah.
Sejumlah pihak menentang rancangan ini karena dikhawatirkan akan merusak desain reformasi keamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.