JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mulai menyusun mitigasi risiko penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, mitigasi ini akan dituangkan dalam bentuk regulasi yang nantinya menjadi acuan bersama seluruh stakeholder penyelenggaraan umrah.
"Bentuknya bisa keputusan atau peraturan Menteri Agama. Kami masih rumuskan, semoga regulasi ini bisa segera selesai," kata Arfi melalui keterangan tertulis seperti dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Otoritas Arab Saudi sudah Buka secara Terbatas Kegiatan Umrah dalam 3 Tahap
Mitigasi penyelenggaraan umrah ini disusun merespons rencana Arab Saudi membuka kembali ibadah umrah bagi jemaah di luar Saudi per 1 November mendatang.
Meski begitu, Saudi akan lebih dahulu merilis negara-negara mana saja yang mendapat izin pemberangkatan jemaah.
Apabila jemaah Indonesia diizinkan, Kemenag akan memprioritaskan pemberangkatan jemaah umrah yang tertunda sejak 27 Februari lalu.
Kemenag mencatat, ada sekitar 36.000 jemaah yang tertunda keberangkatannya karena Saudi menutup akses masuk akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Arab Saudi Tetapkan Protokol Kesehatan Jelang Kembali Dibukanya Umrah
Para jemaah ini, kata Arfi, sudah melakukan pembayaran ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Fokus kami saat ini memprioritaskan mereka. Data terus divalidasi sembari kami siapkan regulasi," ujar dia.
Arfi menambahkan, pembahasan draf regulasi ibadah umrah di masa pandemi ini akan dibahas Kemenag bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, BNPB (Satgas Pencegahan Covid-19), dan asosiasi PPIU.
"Penyelenggaraan umrah era pandemi diharapkan bisa memberikan pengalaman bagi penyelenggaraan haji 1442 Hijriah," tutur dia.
Baca juga: Berapa Pemasukan Uang Arab Saudi dari Haji dan Umrah?
Sebelumnya diberitakan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali menegaskan bahwa kepastian keberangkatan jemaah umrah Indonesia masih menunggu pengumuman dan izin dari Arab Saudi.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada informasi resmi yang disampaikan Saudi terkait diizinkannya pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.
“Belum ada kepastian terkait izin keberangkatan jemaah umrah Indonesia. Kita masih menunggu dan berkoordinasi dengan pihak perwakilan di KJRI Jeddah,” kata Nizar melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Kamis (1/10/2020).
Nizar kembali menyampaikan bahwa Saudi akan memberikan izin penyelenggaraan umrah secara bertahap.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Belum Ada Kepastian soal Pemberangkatan Jemaah Umrah
Ada 3 tahap yang direncanakan. Pertama, mengizinkan warga negara Saudi dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (mukimin) menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020.
Izin ini hanya untuk 30 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, yakni 6.000 jemaah umrah per hari.
Kedua, mengizinkan ibadah umrah dan shalat di Masjidil Haram bagi warga negara Saudi dan ekspatriat mulai 18 Oktober 2020.
“Jumlahnya bertambah menjadi 75 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, atau 15.000 jemaah umrah per hari dan 40.000 jemaah shalat per hari,” terang Nizar.
Baca juga: Tahap Pertama Umrah Dibuka Mulai Besok, 108.041 Izin Dikeluarkan
Ketiga, mengizinkan ibadah umrah dan shalat bagi warga Saudi, ekspatriat dan warga dari luar kerajaan. Rencananya, mekanisme ini akan dimulai pada 1 November 2020.
Pada tahap tersebut, Masjidil Haram diharapkan dapat menampung 100 persen sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, yaitu 20.000 jemaah umrah per hari dan 60.000 jemaah shalat per hari.
“Namun, ini masih menunggu pengumuman resmi kondisi pandemi Covid-19,” ucap Nizar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.