JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama tengah menyusun regulasi umrah di masa pandemi Covid-19. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag M Arfi Hatim mengatakan, regulasi dibuat dengan menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah.
Langkah ini dilakukan dalam merespons pemerintah Arab Saudi yang berencana membuka kembali ibadah umrah secara bertahap dan mengumumkan daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaahnya berumrah.
"Beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan/penyerta," kata Arfi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Ibadah Umrah di Saudi Akan Dibuka, Tak Semua Jemaah Negara Bisa Masuk
"Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," tuturnya.
Arfi mengatakan, pembahasan regulasi ini melibatkan sejumlah pihak seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Satgas Penanganan Covid-19, hingga asosiasi PPIU.
Mengingat layanan umrah akan lebih banyak diberikan saat jemaah berada di Tanah Suci, pembahasan regulasi akan memperhatikan kebijakan yang diterbitkan Saudi.
Misalnya, terkait apakah Saudi akan menerapkan karantina atau tidak, seperti apa mekanismenya dan bagaimana ketentuan yang terkait dengan tes bebas Covid-19.
"Kita masih kaji dan mempertimbangkan segala risikonya. Kita tidak ingin ada klaster umrah sekembalinya mereka melaksanakan umrah dan negara harus hadir," ujar Arfi.
Baca juga: Berharap Jemaahnya Diperbolehkan Umrah, Indonesia Lobi Arab Saudi
Arfi berharap, jemaah tetap bersabar menunggu kebijakan Saudi dan pemerintah Indonesia terkait hal ini.
Ia juga berharap, Indonesia masuk dalam daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaahnya untuk umrah.
"Jika memang Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah, akan kita prioritaskan bagi mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Arab Saudi akan kembali membuka ibadah umrah dalam waktu dekat.
Baca juga: Jika RI Diizinkan Saudi, Kemenag Prioritaskan Calon Jemaah Umrah yang Tertunda
Berdasarkan info dari Saudi Press Agency sebagai link berita resmi yang terhubung dengan Kementerian Dalam Negeri Saudi, ada 3 tahapan yang akan dilakukan Saudi untuk kembali menyelenggarakan umrah.
Pertama, mengizinkan warga negara Saudi dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (mukimin) untuk menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020.
“Izin ini hanya untuk 30 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu 6.000 jemaah umrah per hari,” kata Konsul Haji Konsulat Jenderal RI Jeddah Endang Jumali melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2020).