JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, 224 di antaranya terdapat calon petahana.
Seluruh petahana ini dinilai sangat berpotensi menggerakan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan pelanggaran netralitas.
Sebab, menurut Abhan, para petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang mereka pimpin.
"Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana," kata Abhan melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman Bawaslu RI, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: Masyarakat Diimbau Lapor ke Bawaslu jika Temukan Dugaan Pelanggaran Konten Kampanye di Medsos
Abhan mengatakan, petahana punya pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerah mereka. Oleh karenanya, peluang untuk menang lebih terbuka.
"Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan 5 tahun di masa jabatannya," ujar Abhan.
Menurut Abhan, ada sejumlah alasan yang menyebabkan ASN kerap dilibatkan petahana dalam kontestasi pemilu atau pilkada.
Misalnya, pendidikan dan pengetahuan yang memadai memungkinkan ASN menjadi tim penyusun program dan materi kampanye. ASN juga mempunyai jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok desa.
Baca juga: Menyoal Netralitas ASN di Pilkada, Penyakit Lama yang Jadi Perusak Kualitas Demokrasi
Sementara, petahana memiliki wewenang strategis menggerakan anggaran keuangan melalui penyusunan program dan kegiatan.
"Dengan cara ini semua tentunya akan mempermudah petahana dalam kampanyenya," ucap Abhan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.