Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X Khawatir Pendidikan Dikomersialisasi Setelah Diatur UU Cipta Kerja

Kompas.com - 06/10/2020, 17:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik Paragraf 12 terkait Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja.

Adapun Pasal 65 Ayat (1) dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Dalam UU Cipta Kerja pengertian perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Kemudian Pasal 65 Ayat (2) UU Cipta Kerja menyebutkan, "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Huda khawatir, pasal tersebut dapat membuat sektor pendidikan bisa dikomersialkan sehingga tidak sejalan dengan UUD 1945.

Baca juga: Pasal Pendidikan Ternyata Masih Ada di UU Cipta Kerja, Ketua Komisi X: Kecewa!

"Frasa itu (Pasal 65) sangat kental sekali pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial itu yang termasuk kita tidak sepakat sejak awal karena ini tidak senapas dengan amanat UUD kita," kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Huda mengaku, kecewa atas keputusan Baleg DPR dan pemerintah tetap memasukkan pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Huda juga mengatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait satu pasal mengenai pendidikan yang dicantumkan dalam UU Cipta Kerja.

"Saya belum mendapatkan penjelasan secara utuh terkait pasal 65 ini kronologinya seperti apa, kok kenapa tetap masuk, belum dapat penjelasan," ujarnya.

Senada dengan Huda, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf mengaku, kaget dan kecewa masih terdapat pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Sebab, kata Dede, Komisi X bersama Baleg dan pemerintah sudah menyepakati untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja.

"Saya baru tadi dikasih tahu kawan-kawan media juga dan setelah saya baca (draf UU Ciptaker) memang, saya kaget. Kesepakatan Baleg dengan Kemendikbud dan Komisi 10 sepakat untuk mengeluarkan (dari RUU Cipta Kerja)," kata Dede saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Menurut Dede, sektor pendidikan tidak ada kaitannya dengan dunia investasi.

Baca juga: Pasal Pendidikan Ada di RUU Cipta Kerja, Tamansiswa Siap Gugat ke MK

Sektor pendidikan, kata Dede, sesuai amanat UU Sistem Pendidikan Nasional adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Artinya, tidak bisa dikomersialisasi, jadi harus ada peran pemerintah di situ. Nah kalau dimasukan dalam pelayanan perizinan sifatnya investasi, ini saya khawatir akan terjadi komersialisasi pendidikan," ujarnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com