"Dengan memperhatikan itu semua, maka Fraksi PKS menyatakan menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan menjadi undang-undang," kata Amin.
Adapun, Fraksi Partai Demokrat sempat beberapa kali melakukan interupsi dan meminta pimpinan DPR mempertimbangkan untuk menunda pengesahan RUU Cipta Kerja dalam pengambilan keputusan tingkat II tersebut.
Namun, kesempatan interupsi Fraksi Partai Demokrat tak diberikan lagi oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Akibatnya, Fraksi Partai Demokrat memutuskan walk out dari Rapat Paripurna.
"Kami Fraksi Partai Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam Rapat Paripurna.
Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, alasan pemerintah membuat RUU Cipta Kerja adalah untuk memprioritaskan program penanganan Covid-19.
Baca juga: Fraksi Demokrat Walk Out dari Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja
"Walaupun Partai Demokrat tidak ada lagi di sini, atau tidak hadir, penting kami menyatakan bahwa undang-undang ini yang menjadi catatan, untuk memprioritaskan, program Covid-19," kata Airlangga.
Airlangga menegaskan, proses pembahasan RUU Cipta Kerja sudah transparan terhadap publik.
Selain itu, menurut Airlangga, pemerintah dan DPR sudah mengakomodasi kepentingan buruh di dalam RUU Cipta Kerja.
"Yang mengutamakan hubungan tripatrit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha dengan di keluarkannya jaminan, JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan," ujar dia.
Di sisi lain, serikat buruh merasa kecewa atas keputusan DPR yang tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di tengah masa pandemi Covid-19.
"Kami sangat kecewa sekali, kita marah, ingin menangis, ingin menunjukan ekspresi kita kepada DPR dan pemerintah, di tengah situasi seperti sekarang kok bisa melakukan upaya yang sangat jahat seperti ini," ujar Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja: Pelanggar Perjanjian Kerja Bisa Langsung Di-PHK
Menurut Jumisih, pengesahan RUU Cipta Kerja ini semakin meneguhkan keyakinan buruh dan masyarakat bahwa DPR dan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, tetapi hanyak berpihak kepada pemilik modal.
Oleh karenanya, kata Jumisih, cita-cita bangsa Indonesia untuk menjadi sejahtera kian menjauh dari masyarakat.
"Pemerintah sedang mewariskan kehancuran untuk generasi kita dan generasi akan datang. Jadi pemeritnah mewariskan bukan kebaikan, tapi kehancuran untuk rakyatnya sendiri, per hari ini," ucap Jumisih.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesian (KSPI) Said Iqbal menegaskan, para serikat buruh tetap menggelar aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober dalam rangka menolak RUU Cipta Kerja.