JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 7 bakal pasangan calon kepala daerah dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada 2020.
Rinciannya, 1 bapaslon gubernur dan wakil gubernur serta 6 bakal paslon bupati dan wakil bupati.
Data itu bersumber dari sistem informasi pencalonan (Silon) hingga 29 September yang disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
"Sumber Silon 29 September 2020 pukul 12.00 WIB," kata Evi.
Baca juga: Banyak Petahana Maju Pilkada, Bawaslu Jabar Fokus Awasi Netralitas ASN
Ada sejumlah alasan yang menyebabkan bakal paslon tak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.
Bakal paslon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono-Imron Rosyadi, dinyatakan TMS karena Agusrin merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Pada saat mendaftar sebagai peserta Pilkada, Agusrin belum genap 5 tahun selesai menjalani pidana.
Sebagaimana bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Alasan serupa juga menyebabkan bakal paslon bupati dan wakil bupati Nias Utara, Fonaha Zega-Emanuel Zebua, dinyatakan TMS. Fonaha belum melewati jeda 5 tahun sejak selesai menjalani masa pidananya.
Hal yang sama juga terjadi pada bapaslon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Hipni-Melin Haryani Wijaya.
Dalam hal ini, Melin Haryani merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun sejak selesai menjalani hukumannya.
Baca juga: Dana Awal Kampanye Paslon Ada yang Rp 50.000, Perludem: Tidak Wajar!
Alasan serupa juga menyebabkan bapaslon bupati dan wakil bupati Dompu, Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani TMS.
"Surat keterangan bebas dari lapas dinyatakan tidak memenuhi syarat karena surat dari lapas Kelas IIA Mataram menyatakan bahwa pada tanggal
27 Oktober 2014 adalah pembebasan bersyarat, sedangkan pembebasan akhirnya pada tanggal 28 Maret 2016," ujar Evi.
"Bahwa terhitung masa pembebasan akhir pada tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan masa pendaftaran tanggal 6 September 2020 calon H Syaifurrahman Salman belum melewati jangka waktu 5 tahun," tutur dia.
Sementara itu, bapaslon bupati dan wakil bupati Solok, Iriadi DT Tumanggung-Agus Syahdeman, dinyatakan TMS karena tak lolos pemeriksaan kesehatan.
Kemudian, bapaslon bupati dan wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo dinyatakan tidak memenuhi syarat karena terjadi pelanggaran administrasi.
"Bapaslon sebagai petahana bupati melaksanakan pelantikan ASN pada tanggal 22 April 2020. Dugaan pelanggaran administrasi tersebut direkomendasikan sebagai pelanggaran kepada KPU Kabupaten Banggai yang sebelumnya sudah di lakukan proses klarifikasi kepada saksi-saksi," kata Evi.
Baca juga: Plt dan Pjs Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada, Mendagri Siap Beri Sanksi
Terakhir, bapaslon bupati dan wakil bupati Merauke, Herman Anitu Basik Basik-Sularso, dinyatakan TMS karena ijazah SMA bacalon bupati tidak terdaftar di sekolah yang bersangkutan.
Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan Evi kepada wartawan, Rabu (30/9/2020), ada 715 bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai paslon Pilkada.
Data tersebut bersumber dari sistem informasi pencalonan (Silon) yang diperbarui Selasa (29/9/2020).
Dari 715 paslon, 24 di antaranya merupakan calon gubernur dan wakil gubernur. Jumlah ini tersebar di 9 provinsi.
Di tingkat kabupaten/kota, terdapat 691 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota. Jumlah ini tersebar di 260 kabupaten/kota.
Baca juga: Komnas HAM: Pelaksanaan Pilkada 2020 Harus Ditinjau Ulang
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Pada 23 September kemarin, KPU telah menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.