Di sebagian daerah, kampanye yang melanggar protokol bisa dibubarkan aparat, tetapi ada pula yang tidak.
Di Sulawesi Utara, tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Vonnie Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene mendapat surat peringatan dari panitia pengawas Desa Wori, Kecamatan Wori, Minahasa Utara.
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Palembang Rata-rata Milenial, Total Denda hingga Rp 2,5 Juta
Anggota Bawaslu Minahasa Utara Rahman Ismail mengatakan, tim kampanye Vonnie dan Hendry melanggar protokol kesehatan karena mengumpulkan lebih dari 50 orang dan melampaui waktu kampanye sesuai izin yang diterbitkan.
Panitia pengawas memberikan surat peringatan dan rekomendasi kepada Polsek Wori untuk membubarkan kegiatan.
"Setelah satu jam surat keluar, pembubaran tak terjadi karena Polsek Wori tidak mau mengambil langkah. Namun, kami sudah menjalankan PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Kami tidak bisa membubarkan karena kewenangan itu ada di kepolisian," kata Rahman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.