Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II Minta Polisi Tak Ragu Tertibkan Pelanggar Protokol Covid-19 dalam Pilkada

Kompas.com - 01/10/2020, 11:36 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta kepolisian tidak ragu menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan kampanye Pilkada 2020.

Ia mengatakan, polisi harus memiliki kesepahaman yang seragam tentang pelanggaran protokol Covid-19 yang patut ditertibkan.

"Kepolisian harus pakai standar yang sama. Kalau yang satu bisa dibubarkan, mengapa yang satunya tidak. Jadi menurut saya, kepolisian tidak usah ragu melakukan penindakan pelanggaran atau penertiban terhadap kampanye yang melanggar protokol Covid-19," ujar Saan saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Alasan KPU Tak Akan Diskualifikasi Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada

Menurut Saan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 telah memberikan kewenangan bagi Bawaslu memberikan peringatan atau rekomendasi ke kepolisian jika ada temuan pelanggaran protokol kesehatan.

Ia mengatakan, hasil revisi PKPU yang ada saat ini sudah cukup, sehingga pekerjaan rumah selanjutnya adalah mengimplementasikannya secara konsekuen.

"Bukan problem di PKPU-nya, artinya tiap kepolisian beda-beda melakukan prosedurnya," katanya.

"Menurut saya sekarang tinggal memperkuat PKPU, menjalankan PKPU secara sungguh-sungguh. Semua sudah ada di PKPU. Bawaslu sudah bisa bekerja sama dengan kepolisian," tambah Saan.

Baca juga: Walkot Bekasi Tak Jamin Perda Bikin Masyarakat Taat Protokol Kesehatan

Kendati begitu Saan mengatakan, Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU, Bawaslu, dan Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat.

Saan menuturkan, agenda rapat membahas evaluasi pelaksanaan tahapan pilkada saat ini, yaitu kampanye yang telah dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember.

Selain itu, Komisi II akan membahas soal kebutuhan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun, Saan sendiri mengaku tidak yakin perppu akan bisa diselesaikan dengan cepat.

Baca juga: Bawaslu Jateng Tindak Tegas Paslon Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan

"Soal perppu, dalam rapat dengan KPU, Bawaslu, dan Mendagri akan kami sampaikan dan tanyakan apakah masih diperlukan atau tidak," ujarnya.

"Karena dari sisi waktu juga ini tidak feasible. Minggu depan kan DPR reses, masuk nanti November. Sementara perppu membutuhkan waktu," kata Saan.

Dilansir Kompas.id, Kamis (1/10/2020), berdasarkan data Bawaslu yang diterima Kompas, Rabu (30/9/2020) malam, pada 28-30 September, kampanye terjadi di 177 daerah, dengan temuan pelanggaran protokol kesehatan di 34 daerah.

Pelanggaran, antara lain, terkait pertemuan tatap muka dengan peserta lebih dari 50 orang, tak menggunakan masker, dan tak menjaga jarak. Angka itu naik dari temuan pelanggaran protokol kesehatan pada 26-27 September, yakni di 19 daerah.

Baca juga: Puan: Peserta dan Penyelenggara Pilkada Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Di sejumlah daerah, Bawaslu setempat mengeluarkan teguran tertulis kepada pasangan calon ataupun tim sukses yang melanggar protokol kesehatan.

Di sebagian daerah, kampanye yang melanggar protokol bisa dibubarkan aparat, tetapi ada pula yang tidak.

Di Sulawesi Utara, tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Vonnie Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene mendapat surat peringatan dari panitia pengawas Desa Wori, Kecamatan Wori, Minahasa Utara.

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Palembang Rata-rata Milenial, Total Denda hingga Rp 2,5 Juta

Anggota Bawaslu Minahasa Utara Rahman Ismail mengatakan, tim kampanye Vonnie dan Hendry melanggar protokol kesehatan karena mengumpulkan lebih dari 50 orang dan melampaui waktu kampanye sesuai izin yang diterbitkan.

Panitia pengawas memberikan surat peringatan dan rekomendasi kepada Polsek Wori untuk membubarkan kegiatan.

"Setelah satu jam surat keluar, pembubaran tak terjadi karena Polsek Wori tidak mau mengambil langkah. Namun, kami sudah menjalankan PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Kami tidak bisa membubarkan karena kewenangan itu ada di kepolisian," kata Rahman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com