Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Hukuman Koruptor, Jangan Sampai Muncul Anekdot "Siapa Hakimnya"

Kompas.com - 01/10/2020, 09:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib pemberantasan korupsi di Indonesia kian suram.

Tak hanya soal jumlah perkara rasuah yang ditangani yang turun. Di tingkat penindakan pun, tidak sedikit koruptor yang justru dihukum ringan.

Bahkan, meski telah dijatuhi vonis hingga tingkat kasasi, pada saat Peninjauan Kembali (PK) hukuman para koruptor itu justru disunat.

Pada Rabu (30/9/2020), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Dengan dikabulkannya PK itu, masa hukuman Anas berkurang dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi, menjadi delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila deda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PK.

Baca juga: Wanti-wanti KPK kepada Calon Kepala Daerah agar Tak Korupsi Saat Menjabat

Putusan tersebut diambil oleh hakim agung PK yang terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin.

Namun, meski dipotong, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. Selain itu, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp 57, 59 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Sebelum Anas, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang terjerat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Irman dan Sugiharto, juga disunat hukumannya setelah mengajukan PK.

Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang hukumannya dikurangi tiga tahun. Pada tingkat kasasi, ia dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti 500 ribu dollar AS dan Rp 1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dollar AS subsider 5 tahun penjara.

Baca juga: MA Diskon Hukuman Anas Urbaningrum, Daftar Koruptor yang Dapat Keringanan Tambah Panjang

Di tingkat PK, hukumannya dipotong menjadi 12 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 8 bulan. Selain itu, Irman juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dollar AS dan Rp 1 miliar subsider 2 tahun.

Adapun Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri. Di tingkat kasasi, ia dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti 450 ribu dollar AS ditambah Rp 460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dollar AS, ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp 150 juta.

Namun di tingkat PK, hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara, serta pidana denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 8 bulan. Selain itu, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 450 ribu dollar AS dan Rp 460 juta subsider 2 tahun penjara.

Baca juga: Ini Alasan MA Sunat Hukuman Anas Urbaningrum dari 14 Jadi 8 Tahun

Anekdot

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, hingga kini ada 22 perkara korupsi yang dikurangi masa hukumannya di tingkat PK. Namun, KPK belum menerima salinan putusan tersebut untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut pa yang menjadi pertimbangan," kata Ali di Jakarta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com