Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/10/2020, 09:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Ia menambahkan, saat ini ada 38 perkara korupsi yang ditangani KPK yang sedang diajukan PK-nya oleh para terpidana korupsi.

Baca juga: Hukuman Anas Dikurangi MA, KPK: Biar Masyarakat yang Menilai

Ia berharap, jangan sampai PK justru menjadi modus baru bagi para koruptor untuk mengurangi hukuman. Ia menegaskan bahwa korupsi adalah jenis kejahatan luar biasa, sehingga para pelaku seharusnya diberikan hukuman yang juga membuat jera.

"Oleh karenanya salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," kata Ali.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, KPK menghargai independensi kehakiman dalam memutus suatu permohonan. Namun setidaknya, MA perlu memberikan argumen yang jelas dan jawaban di dalam setiap putusannya.

Sehingga, bila ada vonis atas kasus korupsi yang dikurangi masa hukumannya tidak menimbulkan kecurigaan publik.

"Terlebih putusan PK yang mengurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar," kata Nawawi seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: KPK Minta MA Serahkan Salinan Putusan PK yang Potong Hukuman Koruptor

Artidjo diketahui adalah ketua majelis kasasi saat memutus kasasi Irman dan Sugiharto pada 2018 lalu. Saat ini Artidjo adalah anggota Dewan Pengawas KPK.

"Jangan sampai memunculkan anekdot hukum, bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," kata dia.

Suram

Selain pengurangan masa hukuman, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, masa hukuman rata-rata pelaku kejahatan rasuah yang ringan.

Dalam catatan ICW, pada tahun 2019, rata-rata vonis yang dijatuhkan kepada koruptor hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

"Nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram jika Mahkamah Agung tetap mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/9/2020).

Ia mengatakan, dari 1.125 terdakwa korupsi yang disidangkan pada tahun lalu, 824 orang divonis ringan dengan rentang hukuman 0-4 tahun penjara. Sedangkan yang divonis berat yaitu di atas 10 tahun hanya 9 orang.

Sedangkan, mereka yang divonis bebas atau lepas ada 54 orang.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Soroti Argumen di Balik Pengurangan Hukuman Koruptor

ICW juga turut menyoroti kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri yang dinilai merosot. Sepanjang semester pertama tahun ini, KPK hanya menindak enam perkara korupsi dengan total 38 tersangka.

"Dari semester I-2019 dibandingkan semester I-2020, kinerja KPK terjun bebas. Terjun bebas ya dalam konteks yang negatif," kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam telekonferensi, Selasa (29/9/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Istana Bantah Presiden Jokowi Bertemu Eks Ketua KPK Minta Kasus E-KTP Dihentikan

Istana Bantah Presiden Jokowi Bertemu Eks Ketua KPK Minta Kasus E-KTP Dihentikan

Nasional
Pertamina Patra Niaga Niaga-Surya Dhoho Investama Berkolaborasi, Siap Operasikan DPPU di Kabupaten Kediri

Pertamina Patra Niaga Niaga-Surya Dhoho Investama Berkolaborasi, Siap Operasikan DPPU di Kabupaten Kediri

Nasional
Minta Relawan Promosikan PSI, Kaesang: Prabowo-Gibran Sudah Menang

Minta Relawan Promosikan PSI, Kaesang: Prabowo-Gibran Sudah Menang

Nasional
Sekjen Gerindra: Prabowo Akan Tambah Anggaran Pembangunan IKN jika Terpilih Jadi Presiden

Sekjen Gerindra: Prabowo Akan Tambah Anggaran Pembangunan IKN jika Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Gibran Kampanye Perdana di Penjaringan Jakut Sore Ini, TKN: Cuma Sapa Warga

Gibran Kampanye Perdana di Penjaringan Jakut Sore Ini, TKN: Cuma Sapa Warga

Nasional
Kisah Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi Saat Terjerat Kasus E-KTP...

Kisah Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi Saat Terjerat Kasus E-KTP...

Nasional
Sekjen Gerindra: Kebocoran Data Pemilih Harus Diatasi, Dicari Penyebabnya

Sekjen Gerindra: Kebocoran Data Pemilih Harus Diatasi, Dicari Penyebabnya

Nasional
Mengenang 93 Tahun Pleidoi Indonesia Menggugat

Mengenang 93 Tahun Pleidoi Indonesia Menggugat

Nasional
Brigjen Aan Suhanan Emban Jabatan Kakorlantas Sementara Usai Irjen Firman Shantyabudi Pensiun

Brigjen Aan Suhanan Emban Jabatan Kakorlantas Sementara Usai Irjen Firman Shantyabudi Pensiun

Nasional
Pensiun, Irjen Firman Shantyabudi Serahkan Jabatan Kakorlantas ke Kapolri

Pensiun, Irjen Firman Shantyabudi Serahkan Jabatan Kakorlantas ke Kapolri

Nasional
BSSN: Hasil Investigasi Dugaan Kebocoran DPT Pemilu 2024 Akan Diumumkan KPU

BSSN: Hasil Investigasi Dugaan Kebocoran DPT Pemilu 2024 Akan Diumumkan KPU

Nasional
Serahkan 8 Helikopter ke TNI AU, Prabowo: Kita Ingin Angkatan Udara yang Lebih Tangguh Lagi

Serahkan 8 Helikopter ke TNI AU, Prabowo: Kita Ingin Angkatan Udara yang Lebih Tangguh Lagi

Nasional
Soal Urgensi Anggaran Pertahanan Naik, Ini Penjelasan Prabowo

Soal Urgensi Anggaran Pertahanan Naik, Ini Penjelasan Prabowo

Nasional
Agus Rahardjo Cerita Saat KPK Diserang Isu 'Sarang Taliban' Sebelum Revisi UU KPK

Agus Rahardjo Cerita Saat KPK Diserang Isu "Sarang Taliban" Sebelum Revisi UU KPK

Nasional
Tangani Dugaan Insiden Siber di KPU, BSSN Lakukan Analisis Forensik Digital

Tangani Dugaan Insiden Siber di KPU, BSSN Lakukan Analisis Forensik Digital

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com