Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Hukuman Koruptor, Jangan Sampai Muncul Anekdot "Siapa Hakimnya"

Kompas.com - 01/10/2020, 09:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Ia menambahkan, saat ini ada 38 perkara korupsi yang ditangani KPK yang sedang diajukan PK-nya oleh para terpidana korupsi.

Baca juga: Hukuman Anas Dikurangi MA, KPK: Biar Masyarakat yang Menilai

Ia berharap, jangan sampai PK justru menjadi modus baru bagi para koruptor untuk mengurangi hukuman. Ia menegaskan bahwa korupsi adalah jenis kejahatan luar biasa, sehingga para pelaku seharusnya diberikan hukuman yang juga membuat jera.

"Oleh karenanya salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," kata Ali.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, KPK menghargai independensi kehakiman dalam memutus suatu permohonan. Namun setidaknya, MA perlu memberikan argumen yang jelas dan jawaban di dalam setiap putusannya.

Sehingga, bila ada vonis atas kasus korupsi yang dikurangi masa hukumannya tidak menimbulkan kecurigaan publik.

"Terlebih putusan PK yang mengurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar," kata Nawawi seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: KPK Minta MA Serahkan Salinan Putusan PK yang Potong Hukuman Koruptor

Artidjo diketahui adalah ketua majelis kasasi saat memutus kasasi Irman dan Sugiharto pada 2018 lalu. Saat ini Artidjo adalah anggota Dewan Pengawas KPK.

"Jangan sampai memunculkan anekdot hukum, bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," kata dia.

Suram

Selain pengurangan masa hukuman, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, masa hukuman rata-rata pelaku kejahatan rasuah yang ringan.

Dalam catatan ICW, pada tahun 2019, rata-rata vonis yang dijatuhkan kepada koruptor hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

"Nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram jika Mahkamah Agung tetap mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/9/2020).

Ia mengatakan, dari 1.125 terdakwa korupsi yang disidangkan pada tahun lalu, 824 orang divonis ringan dengan rentang hukuman 0-4 tahun penjara. Sedangkan yang divonis berat yaitu di atas 10 tahun hanya 9 orang.

Sedangkan, mereka yang divonis bebas atau lepas ada 54 orang.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Soroti Argumen di Balik Pengurangan Hukuman Koruptor

ICW juga turut menyoroti kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri yang dinilai merosot. Sepanjang semester pertama tahun ini, KPK hanya menindak enam perkara korupsi dengan total 38 tersangka.

"Dari semester I-2019 dibandingkan semester I-2020, kinerja KPK terjun bebas. Terjun bebas ya dalam konteks yang negatif," kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam telekonferensi, Selasa (29/9/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com