Ia menambahkan, saat ini ada 38 perkara korupsi yang ditangani KPK yang sedang diajukan PK-nya oleh para terpidana korupsi.
Baca juga: Hukuman Anas Dikurangi MA, KPK: Biar Masyarakat yang Menilai
Ia berharap, jangan sampai PK justru menjadi modus baru bagi para koruptor untuk mengurangi hukuman. Ia menegaskan bahwa korupsi adalah jenis kejahatan luar biasa, sehingga para pelaku seharusnya diberikan hukuman yang juga membuat jera.
"Oleh karenanya salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," kata Ali.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, KPK menghargai independensi kehakiman dalam memutus suatu permohonan. Namun setidaknya, MA perlu memberikan argumen yang jelas dan jawaban di dalam setiap putusannya.
Sehingga, bila ada vonis atas kasus korupsi yang dikurangi masa hukumannya tidak menimbulkan kecurigaan publik.
"Terlebih putusan PK yang mengurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar," kata Nawawi seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: KPK Minta MA Serahkan Salinan Putusan PK yang Potong Hukuman Koruptor
Artidjo diketahui adalah ketua majelis kasasi saat memutus kasasi Irman dan Sugiharto pada 2018 lalu. Saat ini Artidjo adalah anggota Dewan Pengawas KPK.
"Jangan sampai memunculkan anekdot hukum, bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," kata dia.
Selain pengurangan masa hukuman, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, masa hukuman rata-rata pelaku kejahatan rasuah yang ringan.
Dalam catatan ICW, pada tahun 2019, rata-rata vonis yang dijatuhkan kepada koruptor hanya 2 tahun 7 bulan penjara.
"Nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram jika Mahkamah Agung tetap mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/9/2020).
Ia mengatakan, dari 1.125 terdakwa korupsi yang disidangkan pada tahun lalu, 824 orang divonis ringan dengan rentang hukuman 0-4 tahun penjara. Sedangkan yang divonis berat yaitu di atas 10 tahun hanya 9 orang.
Sedangkan, mereka yang divonis bebas atau lepas ada 54 orang.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Soroti Argumen di Balik Pengurangan Hukuman Koruptor
ICW juga turut menyoroti kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri yang dinilai merosot. Sepanjang semester pertama tahun ini, KPK hanya menindak enam perkara korupsi dengan total 38 tersangka.
"Dari semester I-2019 dibandingkan semester I-2020, kinerja KPK terjun bebas. Terjun bebas ya dalam konteks yang negatif," kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam telekonferensi, Selasa (29/9/2020).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.