Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KPU Tak Akan Diskualifikasi Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada

Kompas.com - 30/09/2020, 18:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra menegaskan, pihaknya tak bisa mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan selama Pilkada 2020.

Sebab, kata dia, kewenangan itu tak diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Terkait dengan ada usulan diskualifikasi terhadap pasangan calon, Undang-undang 10 Tahun 2016 tidak kemudian memperbolehkan kita atau kemudian mempersilahkan kita untuk bisa mendiskualifikasi calon," kata Ilham dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: KPU Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan di Pilkada

Ilham mengatakan, UU Pilkada memungkinkan pemberian sanksi diskualifikasi, tapi hanya untuk pelanggaran tertentu saja.

Misalnya, calon petahana yang melakukan mutasi 6 bulan sebelum pendaftaran peserta Pilkada.

Kedua, paslon yang dinyatakan terbukti melakukan politik uang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, paslon yang melanggar ketentuan tentang dana kampanye.

"Ini yang diatur dalam undang-undang kita sehingga KPU tidak bisa melakukan diskualifikasi," ujar Ilham.

Baca juga: Penyusunan Regulasi Diskualifikasi Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan Diminta Dipercepat

KPU, kata Ilham, punya pengalaman membuat Peraturan KPU (PKPU) yang di dalamnya memuat ketentuan yang tak diatur undang-undang.

Ketentuan yang dimaksud adalah larangan bagi mantan napi korupsi untuk kembali mencalonkan diri di Pileg 2019. Ketentuan itu tertuang dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018.

Akibat PKPU tersebut, sejumlah mantan napi korupsi yang dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada kemudian menggugat ke Bawaslu. Oleh Bawaslu, para eks koruptor ini dimenangkan dan dinyatakan memenuhi syarat.

Baca juga: Mendagri Buka Opsi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan

Ujungnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan katentuan tersebut karena dianggap tak diatur dalam UU Pilkada.

"Ini kan juga menjadi temuan hukum atau kemudian semacam yurisprudensi terkait dengan kalau kemudian kita memaksakan diskualifikasi di masa kampanye," ujar Ilham.

Meski tak ada sanksi diskualifikasi terkait hal ini, kata Ilham, paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan akan tetap mendapat ganjaran.

"Kita tidak bisa melakukan diskualifikasi tetapi bisa melakukan penghentian dan pembubaran yang merupakan rekomendasi dari Bawaslu, itu (diatur) di Pasal 88C PKPU 13 Tahun 2020," kata Ilham.

Baca juga: KPU Akui Tak Bisa Diskualifikasi Bakal Paslon yang Picu Kerumunan Massa

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Melalui sejumlah Peraturan KPU, tahapan Pilkada 2020 dirancang menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com