Salin Artikel

Alasan KPU Tak Akan Diskualifikasi Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada

Sebab, kata dia, kewenangan itu tak diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Terkait dengan ada usulan diskualifikasi terhadap pasangan calon, Undang-undang 10 Tahun 2016 tidak kemudian memperbolehkan kita atau kemudian mempersilahkan kita untuk bisa mendiskualifikasi calon," kata Ilham dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).

Ilham mengatakan, UU Pilkada memungkinkan pemberian sanksi diskualifikasi, tapi hanya untuk pelanggaran tertentu saja.

Misalnya, calon petahana yang melakukan mutasi 6 bulan sebelum pendaftaran peserta Pilkada.

Kedua, paslon yang dinyatakan terbukti melakukan politik uang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, paslon yang melanggar ketentuan tentang dana kampanye.

"Ini yang diatur dalam undang-undang kita sehingga KPU tidak bisa melakukan diskualifikasi," ujar Ilham.

KPU, kata Ilham, punya pengalaman membuat Peraturan KPU (PKPU) yang di dalamnya memuat ketentuan yang tak diatur undang-undang.

Ketentuan yang dimaksud adalah larangan bagi mantan napi korupsi untuk kembali mencalonkan diri di Pileg 2019. Ketentuan itu tertuang dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018.

Akibat PKPU tersebut, sejumlah mantan napi korupsi yang dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada kemudian menggugat ke Bawaslu. Oleh Bawaslu, para eks koruptor ini dimenangkan dan dinyatakan memenuhi syarat.

Ujungnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan katentuan tersebut karena dianggap tak diatur dalam UU Pilkada.

"Ini kan juga menjadi temuan hukum atau kemudian semacam yurisprudensi terkait dengan kalau kemudian kita memaksakan diskualifikasi di masa kampanye," ujar Ilham.

Meski tak ada sanksi diskualifikasi terkait hal ini, kata Ilham, paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan akan tetap mendapat ganjaran.

"Kita tidak bisa melakukan diskualifikasi tetapi bisa melakukan penghentian dan pembubaran yang merupakan rekomendasi dari Bawaslu, itu (diatur) di Pasal 88C PKPU 13 Tahun 2020," kata Ilham.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Melalui sejumlah Peraturan KPU, tahapan Pilkada 2020 dirancang menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/30/18495181/alasan-kpu-tak-akan-diskualifikasi-pelanggar-protokol-kesehatan-pilkada

Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke