Pertemuan berikutnya terjadi pada 25 November 2019. Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking berangkat ke Kuala Lumpur untuk bertemu Joe Chan di kantornya.
Menurut kuasa hukum, baru pada pertemuan ini Pinangki mengetahui bahwa Joe Chan sebenarnya adalah Djoko Tjandra.
Saat itu, Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Pada pertemuan tersebut, terdakwa baru mengetahui identitas asli Joe Chan adalah Joko Tjandra, di mana saat itu Joe Chan-lah yang menceritakan permalasahan hukumnya kepada terdakwa,” tuturnya.
“Pada saat itu terdakwa hanya mengatakan, ‘Bapak dieksekusi saja karena cuma dua tahun’, selebihnya terdakwa dan Joe Chan hanya bercerita soal bisnis yang dibangun olehnya selama ini,” sambung dia.
Dalam eksepsinya, Pinangki pun membantah meminta tolong kepada Anita Kolopaking ataupun Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa tersebut ke MA.
Ia membantah membuat proposal action plan untuk mengurus fatwa ke MA. Pinangki juga mengaku tidak pernah menyampaikan action plan kepada Djoko Tjandra.
Pinangki sekaligus membantah telah menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari Djoko Tjandra seperti yang didakwakan JPU.
Baca juga: Jaksa Pinangki Mengaku Tak Pernah Sebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA
Menurut JPU, uang tersebut merupakan uang muka dari total imbalan sebesar 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Pinangki turut membantah meminta uang kepada Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa tersebut.
“Terdakwa tidak pernah meminta uang sebesar 10 juta dollar AS kepada Joko Soegiarto Tjandra, baik secara langsung maupun melalui orang lain, dalam rangka pengurusan fatwa MA,” ucap dia.
Terakhir, Pinangki mengaku tidak pernah menyerahkan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.