Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Eksepsi, Pinangki Ceritakan Kronologi Pertemuan dengan Djoko Tjandra

Kompas.com - 30/09/2020, 14:43 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari membeberkan kronologi pertemuannya dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Awalnya, Pinangki mengaku menerima kedatangan seseorang bernama Rahmat yang mengenalkan diri sebagai pengurus Koperasi Nusantara pada Oktober 2019.

“Setelah itu kami (Pinangki dan Rahmat) berkomunikasi melalui HP dan pernah makan bersama sebagai teman,” seperti yang dibacakan kuasa hukum Pinangki secara bergantian dalam tayangan langsung di akun YouTube KompasTV.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Jaksa Pinangki Bantah Terima 500.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra

Pada 10 November 2019, Pinangki sedang berada di Singapura untuk mengantar ayahnya berobat.

Keesokan harinya, Pinangki mengaku dihubungi Rahmat dan diajak untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu, Rahmat mengatakan akan mengenalkan Pinangki kepada konglomerat di Malaysia bernama Joe Chan.

“Kemudian dihubungi oleh Rahmat dan diajak untuk ke Kuala Lumpur pada tanggal 11 November 2019, di mana pada saat itu Rahmat mengatakan akan memperkenalkan seorang konglomerat di Malaysia bernama Joe Chan,” tuturnya.

Pinangki mengaku sudah menolak ajakan tersebut. Namun, ia akhirnya mengiyakan karena merasa tidak enak untuk menolak dan diyakinkan Rahmat bahwa pertemuan akan berlangsung sebentar dan pulang pada hari yang sama.

Keduanya kemudian berangkat bersama dari Singapura pada 12 November 2019. Pinangki disebut telah membayar secara tunai tiket perjalanan tersebut kepada Rahmat.

Di Kuala Lumpur, Pinangki dan Rahmat bertemu laki-laki yang mengenalkan diri dengan memberi kartu nama dengan tulisan Joe Chan.

“Pertemuan selama dua jam tersebut, terdakwa dan Rahmat diajak keliling gedung dan membicarakan pembangunan kompleks gedung milik Joe Chan,” tuturnya.

Baca juga: Jaksa Pinangki Kembali Jalani Sidang, Agendanya Pembacaan Eksepsi

Setelah itu, keduanya kembali ke Singapura. Pinangki kembali ke Jakarta pada 15 November 2019.

Lalu, pada 19 November 2019, Pinangki kembali ke Kuala Lumpur bersama Rahmat. Pada kesempatan itu, Anita Kolopaking yang akan berangkat ke Thailand ikut transit di Kuala Lumpur.

Ketiganya bertemu Joe Chan di kantornya. Kemudian, mereka menuju apartemen Joe Chan untuk makan durian selama sekitar 30 menit.

Pertemuan berikutnya terjadi pada 25 November 2019. Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking berangkat ke Kuala Lumpur untuk bertemu Joe Chan di kantornya.

Menurut kuasa hukum, baru pada pertemuan ini Pinangki mengetahui bahwa Joe Chan sebenarnya adalah Djoko Tjandra.

Saat itu, Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

“Pada pertemuan tersebut, terdakwa baru mengetahui identitas asli Joe Chan adalah Joko Tjandra, di mana saat itu Joe Chan-lah yang menceritakan permalasahan hukumnya kepada terdakwa,” tuturnya.

“Pada saat itu terdakwa hanya mengatakan, ‘Bapak dieksekusi saja karena cuma dua tahun’, selebihnya terdakwa dan Joe Chan hanya bercerita soal bisnis yang dibangun olehnya selama ini,” sambung dia.

Dalam eksepsinya, Pinangki pun membantah meminta tolong kepada Anita Kolopaking ataupun Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa tersebut ke MA.

Ia membantah membuat proposal action plan untuk mengurus fatwa ke MA. Pinangki juga mengaku tidak pernah menyampaikan action plan kepada Djoko Tjandra.

Pinangki sekaligus membantah telah menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari Djoko Tjandra seperti yang didakwakan JPU.

Baca juga: Jaksa Pinangki Mengaku Tak Pernah Sebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA

Menurut JPU, uang tersebut merupakan uang muka dari total imbalan sebesar 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.

Pinangki turut membantah meminta uang kepada Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa tersebut.

“Terdakwa tidak pernah meminta uang sebesar 10 juta dollar AS kepada Joko Soegiarto Tjandra, baik secara langsung maupun melalui orang lain, dalam rangka pengurusan fatwa MA,” ucap dia.

Terakhir, Pinangki mengaku tidak pernah menyerahkan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com