Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sederet Keputusan Rapat Paripurna DPR, Salah Satunya soal RUU APBN 2021

Kompas.com - 29/09/2020, 17:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU APBN 2021 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (29/9/2020).

Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi untuk disahkannya RAPBN 2021 menjadi UU.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota.

Baca juga: Bentuk Panja, Komisi I dan Pemerintah Segera Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Di samping itu, DPR sepakat memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi hingga masa persidangan yang akan datang.

"Pimpinan Komisi I meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, maka dalam rapat ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU itu sampai masa persidangan kedua yang akan datang?" kata Puan saat memimpin rapat.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Terakhir, DPR juga mengesahkan RUU Bea Materai menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Ini 12 Poin yang Diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Bea Materai dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan

"Setuju," jawab seluruh anggota hadir.

Lebih lanjut, Puan juga mengatakan, pimpinan DPR menerima lima surat presiden.

Pertama, surat terkait RUU Pengesahan kemitraan ekonomi komprehensif antara RI dengan negara-negara European Free Trade Association (EFTA).

Baca juga: PDI-P Usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi Atur Pembentukan Otoritas Pengawas Independen

Kedua, surat presiden tanggal 19 September 2020, perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik India untuk Republik Indonesia.

Ketiga, surat presiden tanggal 28 Agustus 2020, perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Rwanda dan Jepang untuk Republik Indonesia.

Keempat, surat presiden 10 September 2020 perihal perimbangan atas calon anggota badan Amil Zakat Nasional dari unsur masyarakat.

Kelima, surat presiden tanggal 14 September 2020, perihal calon Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com