Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ketat Dinilai Mampu Turunkan Risiko Penularan Covid-19, PSBB Transisi Tidak

Kompas.com - 29/09/2020, 10:58 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ketat dinilai mampu menurunkan risiko penularan Covid-19 sebanyak 50 persen.

Namun, tidak dengan PSBB transisi.

Hal itu merujuk pada data terakhir kurva epidemi berdasarkan on set hingga 24 September 2020, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.

"PSBB ketat mampu menurunkan risiko penularan Covid-19 hingga 50 persen. Namun, pada saat Jakarta berada pada kondisi PSBB transisi, kasusnya kembali naik," ujar dosen Departemen Biostatistika dan Kependudukan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (FKM UI), Iwan Ariawan dikutip dari siaran pers, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: PSBB Pengetatan di Jakarta Disebut Efektif Tekan Kasus Covid-19

Menurut dia, hal tersebut disebabkan oleh perbedaan aktivitas penduduk yang dilakukan saat PSBB ketat dan PSBB transisi.

Ia mengatakan, PSBB ketat dapat mengendalikan kasus Covid-19 yang ada di Jakarta meski tetap menunjukkan kasus baru per harinya.

Terlebih lagi, jika disertai dengan perilaku mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak (3M) serta tes, lacak, isolasi (TLI).

"Berdasarkan penelitian, perilaku 3M terbukti dapat mencegah dan menurunkan risiko hingga di atas 50 persen. Dengan catatan, perilaku 3M dilakukan dengan ketentuan dan berdasarkan pedoman yang benar," kata dia.

Baca juga: Langgar PSBB, 19 Perusahaan di Jaksel Ditutup Sementara

"Sementara itu, tindakan TLI dapat bermanfaat jika dilakukan tak hanya mengejar banyaknya jumlah tes, tetapi dengan memperhatikan cara yang benar dan tepat sasaran,” kata dia.

Iwan juga memastikan bahwa PSBB merupakan cara yang paling tepat untuk mengendalikan kondisi pandemi saat ini.

Terlebih dengan menerapkan PSBB yang lebih ketat lagi.

Sebab, kata dia, saat ini gelombang pertama Covid-19 pun masih terus berlangsung dan belum selesai.

Baca juga: Selama PSBB, 21.285 Orang Masih Bandel Tak Gunakan Masker di Luar Rumah

Adapun saat ini, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Senin (28/9/2020) hingga pukul 12.00 WIB, ada 278.722 kasus positif Covid-18 di Tanah Air.

Sebanyak 206.870 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan 10.473 dinyatakan meninggal dunia.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada dua provinsi dan lima kabupaten/kota yang masih melaksanakan PSBB pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: PSBB Tahap Dua Diperpanjang, Simak Jadwal Operasional Bus Transjakarta

"Ada dua provinsi, yaitu DKI Jakarta dan Banten, dan masih ada lima kabupaten/kota yang juga sedang menjalankan PSBB, yaitu Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Wiku mengatakan, pada masa pandemi Covid-19, mobilitas penduduk memang harus dibatasi.

Sebab, kata dia, mobilitas penduduk bisa menimbulkan potensi penularan Covid-19, terutama pada kelompok rentan.

"Dengan adanya pandemi ini maka memang mobilitas penduduk itu harus dibatasi agar betul-betul potensi penularan itu bisa dicegah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com