JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta Mahkamah Agung dapat menyampaikan argumen dan jawaban dalam putusan yang memotong hukuman para koruptor di tingkat peninjauan kembali (PK).
"Seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya, khususnya putusan Peninjauan Kembali (PK), yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo," kata Nawawi, Selasa (29/9/2020).
Nawawi menuturkan, sebuah putusan hakim tidak memerlukan penjelasan asalkan di dalamnya memuat legal reasoning atau argumen dari pengambilan putusan tersebut.
Baca juga: 20 Koruptor Dipotong Hukumannya, Kekecewaan KPK dan Pembelaan Mahkamah Agung
Namun, menurut Nawawi, hal itu tetap harus tetap ditonjolkan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik atas pengurangan hukuman yang diberikan oleh MA.
"Agar tidak menimbulkan kecurigaan publik tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi," kata Nawawi.
Terlebih, lanjut Nawawi, putusan-putusan PK yang mengurangi hukuman tersebut marak setelah hakim Artidjo Alkostar purnatugas dari Mahkamah Agung.
"Putusan-putusan PK yang mengurangi hukuman ini marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," ujar Nawawi.
Baca juga: Disebut Sering Sunat Hukuman Koruptor, MA: PK yang Ditolak Jauh Lebih Banyak
Diberitakan sebelumnya, KPK mencatat ada lebih dari 20 terpidana kasus korupsi yang hukumannya dikurangi setelah PK yang mereka ajukan dikabulkan oleh MA.
Terbaru, MA memotong hukuman dua orang mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Berdasarkan putusan PK tersebut, hukuman penjara Irman berkurang dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.
Sedangkan, hukuman Sugiharto berkurang dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga: Disebut Sering Sunat Hukuman Koruptor, MA: PK yang Ditolak Jauh Lebih Banyak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.