Klaster ketenagakerjaan telah selesai dibahas DPR dan pemerintah selama tiga hari, yaitu sejak Jumat (25/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020).
Selanjutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan di rapat tim perumus.
Merespons hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja sepakat untuk melakukan mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020.
"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," ujar Said dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Pemerintah Sebut Pesangon PHK Beratkan Pengusaha, Minta Aturan di RUU Cipta Kerja Diubah
Said menjelaskan, kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dihadiri pimpinan KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja. Selain itu, ada pula aliansi serikat pekerja Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang beranggotakan 17 federasi.
Berbarengan dengan rencana itu, para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa selama hampir satu pekan, yaitu sejak 29 September hingga 8 Oktober 2020.
Lokasi unjuk rasa di Jakarta akan difokuskan di Istana Negara, Gedung DPR, kantor Kemenko Perekonomian, dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kalangan Buruh Kritik Baleg DPR Bahas RUU Cipta Kerja di Hotel
Sementara itu, aksi unjuk rasa di kabupaten/kota lainnya akan dipusatkan di kantor gubernur atau DPRD setempat.
"Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagaimana kami jelaskan di atas," ujar Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.