Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Baleg DPR: RUU Cipta Kerja Dibawa ke Rapat Paripurna 8 Oktober

Kompas.com - 28/09/2020, 17:51 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Obon Tabroni, mengatakan bahwa kemungkinan besar omnibus law RUU Cipta Kerja akan disahkan dalam rapat paripurna pada 8 Oktober mendatang.

Menurut dia, saat ini pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja sudah masuk dalam tahap harmonisasi dan sinkronisasi.

"Tinggal (tanggal) 8 (Oktober) kemungkinaan akan dilakukan rapat paripurna. Jadi dimulai dengan panitia kerja, kemudian tim kecil lalu harmonisasi, kemudian 8 (Oktober) akan dilakukan paripurna," kata Obon dalam 'Diskusi Omnibus' yang digelar PSHK secara daring, Senin (28/9/2020).

Baca juga: RUU Cipta Kerja Dibahas di Hotel, Baleg: Ada Pemadaman Listrik di Gedung DPR

Obon memaparkan, klaster ketenagakerjaan sudah disepakati fraksi-fraksi di DPR.

Ia menyebutkan, banyak perubahan ketentuan di klaster ketenagakerjaan dalam draf RUU Cipta Kerja setelah dibahas DPR dan pemerintah.

Menurut Obon, DPR mengupayakan agar materi muatan yang sudah memiliki putusan Mahkamah Konstitusi agar dikembalikan pada putusan tersebut.

"Secara total hari ini sudah hampir 99 persen pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan itu sudah disepakati bersama. Yang satu persen ada dipersoalan penghalusan bahasa yang banyak itu ada pada klaster ketenagakerjaan," tutur Politikus Gerindra itu.

Baca juga: Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas

Dia menjelaskan, beberapa perubahan yang terjadi yaitu soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pengupahan.

Soal PKWT, misalnya, Obon mengatakan pekerja yang masa kerjanya berakhir akan mendapatkan imbalan dari perusahaan. Namun, imbalan itu tidak diatur ketentuannya.

"Memang diberikan sedikit iming-iming bahwa pekerja kontak yang habis masa kontraknya itu akan diberikan sesuatu. Tanpa ada nilainya berapa, bisa Rp 10.000, Rp 20.000, atau satu bulan upah atau segala macam yang dimulainya dengan batasan satu tahun. Tapi pasal satu tahun akhirnya dirubah sesuai dengan masa kerja, tetapi nilainya itu tidak ada," kata Obon.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja dan Unjuk Rasa

Selain itu, Obon mengatakan, ketentuan PKWT pun nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Menurut dia, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat Pasal 59 UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 tetap ada. Pasal tersebut salah satunya mengatur soal masa PKWT.

"Hanya akan banyak nantinya diatur dalam peraturan pemerintah. Jadi pasal-pasal tentang pekerja kontrak itu akan diatur dengan PP yang bisa saja kontrak itu menjadi empat tahun satu periode, tiga tahun atau berapa lama," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com