JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah konfederasi dan serikat buruh mengancam akan melakukan mogok nasional menyusul dilanjutkannya pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR.
Aksi tersebut akan dilakukan buruh yang bernaung di bawah bendera Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena, dan 32 federasi buruh lainnya.
"KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (27/9/2020).
Baca juga: Baleg DPR: Sanksi Pidana Tak Dibahas dalam Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
Tak hanya itu, buruh juga mengancam akan melakukan demo besar-besaran yang akan diikuti berbagai elemen masyarakat meliputi mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat sipil, masyarakat adat, penggiat lingkungan hidup, hingga penggiat HAM.
Oleh karena itu, KSPI mendesak DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan dan tidak mempunyai target waktu atau kejar tayang dalam melakukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Said mendesak agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.
Selain itu, serikat pekerja juga meminta tidak ada pasal-pasal di dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah maupun dikurangi.
Menurutnya, jika ada permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam aturan tersebut, maka sebaiknya pemerintah dan DPR berdialog.
"Oleh karena itu, buruh Indonesia mendesak Panja Baleg DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Karena setelah kami mengikuti pembahasan dalam dua hari ini, sangat besar kemungkinannya akan terjadi pengurangan hak-hak buruh yang diatur dalam pasal-pasal di UU Nomor 13 Tahun 2003," kata Said.
Di samping itu, Said meyakini bahwa sudah hampir bisa dipastikan dalam pembahasan ini terjadi kejar tayang antara pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.