Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesepakatan Tim Perumus soal Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 22/08/2020, 08:32 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dua hari menggelar rapat, tim perumus yang terdiri dari pimpinan DPR, Badan Legislasi, dan serikat buruh, menghasilkan kesepakatan soal klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Poin-poin kesepakatan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2020).

 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, serikat akan terus memantau pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Ia berharap aspirasi dari serikat yang terlibat di tim perumus betul-betul diperhatikan.

Baca juga: Tim Perumus RUU Cipta Kerja DPR-Serikat Buruh Hasilkan 4 Poin Kesepahaman

 

"Bagi kami DPR sudah bekerja menampung aspirasi rakyat. Tentang hasil kami akan ikuti terus dengan sungguh-sungguh, karena bagi kami hasil juga penting. Tapi setidak-tidaknya proses untuk menampung, bahan inisiasi tim perumus ini diinisiasi Pak Willy (Wakil Ketua Baleg Willy Aditya), tim besarnya inisiasi Pak Dasco, kami mengapresiasi," kata Said.

Ada empat poin yang dihasilkan tim perumus. Pertama, materi klaster ketenagakerjaan yang mengatur soal perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, jaminan sosial, dan penyelesaian hubungan industrial mesti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua, sanksi pidana ketenagakerjaan dikembalikan sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Ketiga, aturan tentang hubungan ketenagakerjaan dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja dan pembahasannya terbuka terhadap masukkan publik.

Keempat, serikat buruh meminta poin-poin materi yang disampaikan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi.

Berharap klaster ketenagakerjaan dikeluarkan

Said Iqbal tetap berharap agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari draf RUU Cipta Kerja. Menurut dia, hal itu bisa jadi salah satu solusi bagi pemerintah dan DPR jika mau segera mengesahkan RUU Cipta Kerja.

"Pandangan serikat buruh, sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja bila memungkinkan apabila 10 klaster lain ingin cepat-cepat diselesaikan, disahkan," ujarnya.

Ia mengatakan, serikat buruh mendukung pembahasan klaster lainnya yang dapat mempermudah masuknya investasi asing ke Tanah Air.

Baca juga: KSPI: Jika RUU Cipta Kerja Mau Cepat Disahkan, Klaster Ketenagakerjaan Sebaiknya Dikeluarkan

 

Apalagi, kata Said, saat ini negara sedang dihadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19. Said mengatakan, pandangan tersebut telah ia sampaikan dalam rapat tim perumus.

"Dengan hormat kami menyampaikan kepada DPR mudah-mudahan dapat disampaikan kepada pemerintah dan memahami bahwa kami serikat pekerja setuju agar investasi masuk secepatnya, izin dipermudah, hambatan investasi dihilangkan," tutur Said.

"Semua kerja-kerja dari birokrat dan pemerintah baik daerah maupun pusat mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi untuk memudahkan investasi, apalagi pasca-Covid-19," kata dia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com