Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CSIS: Penegakan Aturan Sejumlah Larangan di Kampanye Pilkada Harus Efektif

Kompas.com - 25/09/2020, 09:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, penegakan aturan tentang larangan sejumlah kegiatan kampanye harus dilakukan secara efektif oleh penyelenggara dan pengawas Pilkada 2020.

Hal ini menyusul akan dimulainya masa kampanye di 270 daerah penyelenggara pilkada pada 26 September 2020 atau pada hari Sabtu besok.

"KPU baru saja menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang salah satunya pada Pasal 88 huruf c mengatur adanya larangan kampanye dalam sejumlah kegiatan, di antaranya: rapat umum, konser musik, gerak jalan santai, perlombaan, bazar dan lainnya," ujar Arya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

"Efektivitas penegakan aturan tersebut menjadi penting untuk memutus mata-rantai penularan Covid-19," lanjutnya menegaskan.

Baca juga: Dugaan soal Tak Ditundanya Pilkada 2020, dari Kepentingan Petahana hingga Mahar Politik

Kemudian, dirinya juga mendorong agar penyelenggara pilkada memperpendek durasi kampanye tatap muka (pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog).

Dengan memperpendek masa kampanye, diharapkan dapat menurunkan risiko pemilih terpapar Covid-19.

"Durasi kampanye secara tatap muka diusulkan hanya dilaksanakan selama 30 hari atau paling lama selama 45 hari. Sebagai catatan, dalam dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 durasi pelaksanaan kampanye selama 71 hari," ungkap Arya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kampanye melalui media sosial, media daring atau menggunakan iklan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan selama 71 hari.

Baca juga: Catatan Rekor Covid-19 di Indonesia dan Gelaran Pilkada sebagai Salah Satu Penyebabnya

Arya melanjutkan, penyelenggara pilkada pun sebaiknya membuat aturan yang mewajibkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada secara berkala melakukan test swab dan melaporkan hasilnya kepada KPU.

Selanjutnya, KPU bisa menyampaikan hasilnya kepada publik.

Hal tersebut penting agar memberikan rasa aman bagi publik untuk berinteraksi dengan paslon.

"Kemudian, penyelenggara juga perlu membuat standarisasi ruangan/gedung yang digunakan dalam kampanye terbatas/tatap muka sesuai dengan standar kesehatan, " tutur dia.

"Misalnya ada sirkulasi udara, karena potensi penyebaran Covid-19 di ruangan tertutup juga sangat tinggi," lanjutnya.

Baca juga: IDI Sayangkan Unsur Kesehatan Tak Dilibatkan dalam Rapat Komisi II DPR tentang Pilkada

Terakhir, dirinya memberikan pandangan agar pemerintah, DPR dan KPU bisa mempertimbangkan kembali pelaksanaan Pilkada 2020 di daerah-daerah dengan angka Covid-19 tinggi agar tidak memperparah kondisi penularan.

Sebagaimana diketahui, Pilkada 2020 digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com