Salin Artikel

CSIS: Penegakan Aturan Sejumlah Larangan di Kampanye Pilkada Harus Efektif

Hal ini menyusul akan dimulainya masa kampanye di 270 daerah penyelenggara pilkada pada 26 September 2020 atau pada hari Sabtu besok.

"KPU baru saja menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang salah satunya pada Pasal 88 huruf c mengatur adanya larangan kampanye dalam sejumlah kegiatan, di antaranya: rapat umum, konser musik, gerak jalan santai, perlombaan, bazar dan lainnya," ujar Arya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

"Efektivitas penegakan aturan tersebut menjadi penting untuk memutus mata-rantai penularan Covid-19," lanjutnya menegaskan.

Kemudian, dirinya juga mendorong agar penyelenggara pilkada memperpendek durasi kampanye tatap muka (pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog).

Dengan memperpendek masa kampanye, diharapkan dapat menurunkan risiko pemilih terpapar Covid-19.

"Durasi kampanye secara tatap muka diusulkan hanya dilaksanakan selama 30 hari atau paling lama selama 45 hari. Sebagai catatan, dalam dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 durasi pelaksanaan kampanye selama 71 hari," ungkap Arya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kampanye melalui media sosial, media daring atau menggunakan iklan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan selama 71 hari.

Arya melanjutkan, penyelenggara pilkada pun sebaiknya membuat aturan yang mewajibkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada secara berkala melakukan test swab dan melaporkan hasilnya kepada KPU.

Selanjutnya, KPU bisa menyampaikan hasilnya kepada publik.

Hal tersebut penting agar memberikan rasa aman bagi publik untuk berinteraksi dengan paslon.

"Kemudian, penyelenggara juga perlu membuat standarisasi ruangan/gedung yang digunakan dalam kampanye terbatas/tatap muka sesuai dengan standar kesehatan, " tutur dia.

"Misalnya ada sirkulasi udara, karena potensi penyebaran Covid-19 di ruangan tertutup juga sangat tinggi," lanjutnya.

Terakhir, dirinya memberikan pandangan agar pemerintah, DPR dan KPU bisa mempertimbangkan kembali pelaksanaan Pilkada 2020 di daerah-daerah dengan angka Covid-19 tinggi agar tidak memperparah kondisi penularan.

Sebagaimana diketahui, Pilkada 2020 digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/09292801/csis-penegakan-aturan-sejumlah-larangan-di-kampanye-pilkada-harus-efektif

Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke