Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada Dinilai Sangat Lemah

Kompas.com - 25/09/2020, 07:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan Pilkada yang dimuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 masih sangat lemah.

Umumnya, sanksi yang diatur berupa peringatan tertulis. Tak ada aturan yang lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Saya kira terkait sanksi ini juga sangat lembek di PKPU ini. Umumnya itu peringatan tertulis, tidak ada yang lebih serius untuk itu," kata Lucius dalam sebuah diskusi daring, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: INFOGRAFIK: Sanksi bagi Pihak yang Gelar Konser Saat Pilkada 2020

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Pilkada tertuang dalam PKPU 13/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang terbit 23 September 2020.

Pasal 88C Ayat (2) PKPU tersebut mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik dan tim kampanye yang nekat menggelar kegiatan kampanye yang dilarang KPU, seperti kampanye akbar, konser musik, hingga bazar.

Sanksi bisa berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Baca juga: Catat, Sederet Larangan dan Sanksi Saat Kampanye Pilkada 2020

Namun, apabila peringatan tertulis tak diindahkan, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Tidak hanya itu, PKPU tersebut juga mengatur tentang pembatasan kampanye metode pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, dan debat publik melalui Pasal 58 dan 59.

Jika ada pihak yang melanggar pembatasan tersebut, pelanggar bisa diberi peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye, hingga larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Paslon yang Bawa Iring-iringan Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada

Namun, Lucius menilai bahwa sanksi ini tak akan memberi efek besar bagi paslon, partai politik, atau tim kampanye.

Justru, menurut dia, keberadaan Pasal 58 dan 59 membuka peluang berkumpulnya massa meskipun diatur pembatasannya.

"Tidak membuat paslon kemudian tidak punya pilihan untuk melakukan pertemuan fisik," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Lucius, sanksi yang diatur bisa lebih tegas lagi. Misalnya, pelanggar dilaporkan ke pihak kepolisian, atau polisi yang kemudian memberikan hukuman bagi para pelanggar protokol kesehatan ini.

"Sanksi-sanksi (dalam PKPU 13/2020) saya kira akan dengan mudah kemudian dianggap remeh oleh paslon," kata dia.

Baca juga: Pilkada 2020, Ketua MPR Dukung Penerapan Protokol Kesehatan dengan Sanksi Tegas

Untuk diketahui, KPU menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. PKPU ini salah satunya mengatur soal metode kampanye yang dilarang dan diperbolehkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com