JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku tidak mengenal dan tak pernah berkomunikasi dengan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Burhanuddin juga menegaskan, ia tidak pernah memberikan perintah agar jaksa Pinangki Sirna Malasari menangani kasus Djoko Tjandra.
"Apakah saya ada melakukan video call dengan Djoko Tjandra? Kami sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra, dan saya tidak pernah memerintahkan Pinangki untuk menangani Djoko Tjandra," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR secara virtual, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Ini 10 Poin dalam Action Plan Jaksa Pinangki, Ada Nama Pejabat Kejagung dan MA
Burhanuddin mengatakan, tidak ada upaya hukum lain, seperti Peninjauan Kembali (PK), yang bisa dilakukan Djoko Tjandra dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Ini pelaksana tinggal dilaksanakan, sudah ada putusan. Enggak ada alasan lagi jaksa untuk melakukan PK," ujarnya.
Namun, Burhanuddin mengaku mengenal tersangka lainnya, yakni Andi Irfan Jaya. Ia mengaku mengenal Irfan ketika masih ditugaskan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Dia sebagai orang LSM, pernah ketemu saya. Dan sejak itu, saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan. Itu. Saya waktu itu sedang melakukan pengumpulan teman-teman LSM untuk kita ajak bicara bagaimana penyelesaian perkara yang ada di Sulsel," tutur dia.
Baca juga: Nama Jaksa Agung Burhanuddin Disebut dalam Action Plan Jaksa Pinangki
Awalnya dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR Supriansa meminta penjelasan terkait kabar bahwa Burhanuddin memiliki hubungan dekat dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
"Apa benar pada saat Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra, sempat video call dengan pak Jaksa Agung atau berkomunikasi Dengan Djoko Tjandra dengan pak JA melalui HP-nya Pinangki, ini harus dijawab, supaya tidak ada menjadi fitnah di tengah-tengah publik," kata Supriansa.
"Dan selanjutnya, apa benar Pak Jaksa Agung juga memiliki hubungan dekat dengan Irfan itu sendiri? Ini juga harus dijawab Pak Jaksa Agung," sambungnya.
Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima 500.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra hingga Pemufakatan Jahat
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasukkan nama sejumlah pejabat dalam action plan atau proposal untuk kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Poin pertama adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual yang akan dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020 dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai penanggung jawab.
Poin kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin. Diketahui, Jaksa Agung saat ini bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Surat yang dimaksud adalah permohonan fatwa dari pengacara kepada Kejagung agar diteruskan kepada MA. Langkah kedua ini rencananya dilakukan pada 24-25 Februari 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan serta Anita Kolopaking.
Baca juga: ICW Sebut Sejumlah Hal Belum Terungkap dalam Kasus Pinangki
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Kemudian, Pinangki memasukkan nama mantan Ketua MA Hatta Ali dalam poin ketiga. Menurut jaksa, poin ketiga yang dimaksud Pinangki adalah tindak lanjut dari surat pengacara yang sebelumnya dikirim terkait permohonan fatwa di MA.
Poin ini menjadi pertanggungjawaban Pinangki serta Andi Irfan Jaya dan rencananya dilakukan pada 26 Februari-1 Maret 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.