JAKARTA, KOMPAS.com - Denda yang terkumpul dari pelanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan Operasi Yustisi dari 14 hingga 23 September 2020, sebanyak Rp 1,14 miliar.
Operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 itu menyasar masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker.
"Denda administrasi sebanyak 15.773 kali dengan nilai denda sebesar Rp 1.141.353.800," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis.
Selama periode itu, aparat gabungan juga memberikan sanksi berupa teguran lisan sebanyak 799.001 kali dan 180.338 kali teguran tertulis kepada para pelanggar.
Kemudian, sanksi berupa kerja sosial yang telah dijatuhkan sebanyak 121.887 kali. Terakhir, penutupan tempat usaha dilakukan 584 kali.
Sementara, dalam sehari, tepatnya pada Rabu (23/9/2020), denda yang terkumpul dari pelanggar protokol kesehatan sejumlah Rp 85,57 juta.
Sebanyak 123.650 teguran lisan dan 26.516 teguran tertulis diberikan kepada pelanggar pada Rabu kemarin.
Aparat TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi lainnya juga memberikan sanksi kerja sosial sebanyak 21.349 kali dan sanksi penutupan tempat usaha sebanyak 74 kali.
Dari data yang diungkapkan Awi, lebih dari 200.000 orang terjaring operasi tersebut kemarin.
Baca juga: Wagub DKI: Sanksi dan Operasi Yustisi Hanya Berkontribusi 20 Persen Penanganan Covid-19
"Jumlah kegiatan razia atau pemeriksaan pada 23 September 2020 sebanyak 30.108 kegiatan," ujar Awi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan