JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menyampaikan data sementara rekapitulasi penetapan pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020.
Per 24 September 2020 pukul 06.35 WIB, ada 486 bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Jumlah ini tersebar di sejumlah provinsi serta kabupaten/kota.
"Kami sampaikan bahwa data ini masih akan berubah sampai input Silon (sistem informasi pencalonan) oleh daerah selesai," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik melalui pesan singkat, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Tolak Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, PBNU: Seruan Moral demi Keselamatan Jiwa Warga Negara
Di tingkat provinsi, sebanyak 13 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada. Jumlah ini tersebar di 5 provinsi.
Hingga saat ini, belum ada bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Di tingkat kabupaten/kota, bakal paslon bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada sebanyak 473 paslon. Jumlah ini tersebar di 182 kabupaten/kota.
Sementara, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berjumlah 1 paslon.
Pada saat pendaftaran 4-6 September lalu, KPU menerima 741 bakal pasangan calon.
Dari jumlah itu, sebanyak 25 bakal paslon mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur di sembilan provinsi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan