Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPPU Jaksa Pinangki: Uang Rp 6,2 Miliar dari Djoko Tjandra Digunakan untuk Ini...

Kompas.com - 23/09/2020, 16:10 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap uang yang diterimanya dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra sebagai uang muka untuk mengurus fatwa di MA.

Baca juga: Jaksa Sebut Pinangki “Potong” Uang Jatah Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra

 

Dari jumlah itu, ia memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya, Anita Kolopaking.

“Sehingga terdakwa menerima dan menguasai sebesar 450.000 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung,” kata jaksa dalam siaran langsung di akun YouTube KompasTV.

Menurut jaksa, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000 menggunakan nama orang lain.

Pertama, Pinangki melakukan penukaran mata uang dollar AS melalui sopirnya, Sugiarto, yang dilakukan selama 27 November 2019-10 Maret 2020.

Total penukaran yang dilakukan melalui sopirnya sebanyak 280.000 dollar AS atau senilai Rp 3.908.407.000.

Penukaran uang juga dilakukan melalui staf suami Pinangki. Jaksa mengatakan, Pinangki awalnya meminta sang suami yang bernama AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukar uang tersebut.

“Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar AS terdakwa,” ucap dia.

Baca juga: Ini 10 Poin dalam Action Plan Jaksa Pinangki, Ada Nama Pejabat Kejagung dan MA

Total penukaran yang dilakukan melalui staf suaminya sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000.

Uang yang telah ditukar ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adiknya yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan secara tunai.

Penukaran juga dilakukan melalui orang yang tidak diingat lagi namanya dengan total 10.000 dollar AS atau senilai Rp 148.700.000.

Dari semua uang yang telah ditukar tersebut, Pinangki membeli sebuah mobil BMW X5 berwarna biru senilai Rp 1,75 miliar yang dibayar secara tunai dalam beberapa tahap selama November-Desember 2019.

Kemudian, Pinangki membayar penyewaan Apartemen Trump International di Amerika Serikat dengan nominal Rp 412.705.554,29.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com