Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2020, 15:37 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyelanggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan keberangkatan calon jemaah yang gagal melakukan ibadah umrah akibat pandemi Covid-19.

Menurut Nizar, langkah itu akan ditempuh, jika Indonesia masuk dalam daftar negara yang diizinkan untuk memberangkatkan calon jemaah umrah.

"Pasti, prioritas utama adalah 34.000 jemaah yang tertunda berkat moratorium karena Covid-19 ini akan menjadi prioritas pertama," kaya Nizar usai rapat dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Ibadah Umrah di Saudi Akan Dibuka, Tak Semua Jemaah Negara Bisa Masuk

Nizar mengatakan, pihaknya masih menutup pendaftaran jemaah umrah sebelum ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi dan akan kembali membuka pendaftaran setelah berhasil memberangkatkan calon jemaah yang sempat gagal melaksanakan ibadah umrah.

"Maka kita menutup sistem kita, tidak boleh ada pendaftaran umrah sebelum ada kejelasan. Nanti kita buka lagi, sambil memberangkatkan jemaah yang tertunda tadi, sebanyak 34.000 jemaah," ujarnya.

Lebih lanjut, Nizar mengatakan, pemerintah melalui perwakilan di Arab Saudi akan melakukan komunikasi dengan pemerintahan Arab Saudi agar Indonesia masuk dalam daftar negara yang diizinkan untuk memberangkatkan jemaah.

"Pertama melalui perwakilan di Mekah. Itu yang akan melaksanakan komunikasi dan lobi supaya Indonesia masuk daftar list diperkenankan melakukan umrah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama ( Kemenag) mendapatkan konfirmasi bahwa pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali ibadah umrah bagi jemaah luar negeri pada awal November 2020 mendatang.

Direktur Jenderal Penyelanggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar mengatakan bahwa rencana pembukaan ibadah umrah itu hingga kini juga masih disesuaikan dengan kondisi pandemi di dunia.

"Ada dua catatannya. Pertama, sambil menunggu pandemi Covid-19. Kedua, Kemenkes (Arab Saudi) akan merilis (negara mana saja yang jemaahnya boleh melaksanakan umrah di Saudi)," ujar Nizar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

"Jadi tidak semua (jemaah dari) negara (lain) nanti boleh (melaksanakan umrah). Tetapi sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi," lanjut dia.

Apabila rencana pembukaan itu terlaksana, pemerintah Arab Saudi akan membatasi kapasitas jemaah umrah, yakni sebanyak 20.000 jemaah umrah dan 60.000 jemaah shalat per hari.

Nizar sangat berharap Indonesia adalah salah satu negara yang jemaahnya boleh melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci.

"Mudah-mudahan Indonesia melalui teman kita di Saudi dan jalur diplomasi untuk memasukkan Indonesia ke dalam daftar yang boleh memberangkatkan umrah. Jika tidak, ya masih tertutup untuk berangkat umrah," ujar Nizar.

Kemenag sekaligus mendapat informasi bahwa pemerintah Arab Saudi akan terlebih dahulu mengizinkan warga negaranya dan ekspatriat yang tinggal di negara itu untuk melaksanakan umrah dan shalat di Masjidil Haram pada tanggal 4 Oktober.

Baca juga: Berharap Jemaahnya Diperbolehkan Umrah, Indonesia Disebut Lobi Arab Saudi

Namun, jumlahnya dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas masjid tersebut.

Kemudian, baru pada tanggal 18 Oktober, pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan warga negara dan ekspartriat melaksanakan umrah dan shalat di Masjidil Haram dengan kapasitas 75 persen.

"Artinya 15.000 jemaah umrah per hari dan 40.000 jemaah shalat per hari. Itu 75 persen tahap kedua," papar Nizar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com