Pinangki juga membayar dokter kecantikan bernama Dokter Adam R. Kohler M.P.D.C di Amerika Serikat pada 16 Desember 2019. Nominalnya sebesar Rp 419.430.000.
Lalu, Pinangki membayar dokter home care atas nama dr. Olivia Santoso dengan total Rp 176.880.000.
Uang yang diterima dari Djoko Tjandra juga digunakan Pinangki untuk membayar tagihan lima kartu kredit atas nama dirinya.
Rinciannya, Rp 467 juta untuk kartu kredit Bank Mega, Rp 185 juta untuk kartu kredit Bank DBS, Rp 483,5 juta untuk kartu kredit Bank BNI Visa Platinum dan Bank BNI Master Gold, serta Rp 950 juta untuk kartu kredit Bank Panin.
Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima 500.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra hingga Pemufakatan Jahat
Dalam membayar tagihan untuk kartu kredit Bank Mega dan Bank Panin, Pinangki pun dengan sengaja melebihkan nominalnya agar terkesan sebagai transaksi yang sah.
“Terdakwa dengan sengaja melebihkan pembayaran kartu kredit Bank Panin Visa sebesar Rp 950 juta meskipun batas limit yang seharusnya yaitu hanya sebesar Rp 67 juta,” tutur jaksa.
“Dengan tujuan agar terdakwa mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran dari bank untuk menyamarkan transaksi kartu kredit tersebut seolah-olah berasal dari transaksi yang sah,” kata dia.
Pinangki juga menggunakan uang dari Djoko Tjnadra untuk membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Pinangki membayar uang sewa Apartemen The Pakubuwono Signature untuk periode Februari 2020-Februari 2021 dengan nilai 68.900 dollar AS atau sekitar Rp 940,28 juta.
Pembayaran menggunakan mata uang dollar AS dan ditransfer melalui perantara kepada pemilik unit.
Pinangki juga membayar perpanjangan sewa Apartemen Darmawangsa Essence untuk periode 17 April 2020-16 April 2021.
Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Rahmat, Penghubung Pinangki dan Djoko Tjandra
Totalnya senilai 38.400 dollar AS atau setara Rp 525,27 juta yang dibayar secara tunai. Penyerahan uang kepada pemilik uang dilakukan melalui perantara.
Secara keseluruhan, Pinangki telah menggunakan uang dari Djoko Tjandra sebanyak 444.900 dollar AS atau sekitar Rp 6.219.380.900.
Atas tindakannya itu, Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.