Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPPU Jaksa Pinangki: Uang Rp 6,2 Miliar dari Djoko Tjandra Digunakan untuk Ini...

Kompas.com - 23/09/2020, 16:10 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Pinangki juga membayar dokter kecantikan bernama Dokter Adam R. Kohler M.P.D.C di Amerika Serikat pada 16 Desember 2019. Nominalnya sebesar Rp 419.430.000.

Lalu, Pinangki membayar dokter home care atas nama dr. Olivia Santoso dengan total Rp 176.880.000.

Uang yang diterima dari Djoko Tjandra juga digunakan Pinangki untuk membayar tagihan lima kartu kredit atas nama dirinya.

Rinciannya, Rp 467 juta untuk kartu kredit Bank Mega, Rp 185 juta untuk kartu kredit Bank DBS, Rp 483,5 juta untuk kartu kredit Bank BNI Visa Platinum dan Bank BNI Master Gold, serta Rp 950 juta untuk kartu kredit Bank Panin.

Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima 500.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra hingga Pemufakatan Jahat

Dalam membayar tagihan untuk kartu kredit Bank Mega dan Bank Panin, Pinangki pun dengan sengaja melebihkan nominalnya agar terkesan sebagai transaksi yang sah.

“Terdakwa dengan sengaja melebihkan pembayaran kartu kredit Bank Panin Visa sebesar Rp 950 juta meskipun batas limit yang seharusnya yaitu hanya sebesar Rp 67 juta,” tutur jaksa.

“Dengan tujuan agar terdakwa mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran dari bank untuk menyamarkan transaksi kartu kredit tersebut seolah-olah berasal dari transaksi yang sah,” kata dia.

Pinangki juga menggunakan uang dari Djoko Tjnadra untuk membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Pinangki membayar uang sewa Apartemen The Pakubuwono Signature untuk periode Februari 2020-Februari 2021 dengan nilai 68.900 dollar AS atau sekitar Rp 940,28 juta.

Pembayaran menggunakan mata uang dollar AS dan ditransfer melalui perantara kepada pemilik unit.

Pinangki juga membayar perpanjangan sewa Apartemen Darmawangsa Essence untuk periode 17 April 2020-16 April 2021.

Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Rahmat, Penghubung Pinangki dan Djoko Tjandra

Totalnya senilai 38.400 dollar AS atau setara Rp 525,27 juta yang dibayar secara tunai. Penyerahan uang kepada pemilik uang dilakukan melalui perantara.

Secara keseluruhan, Pinangki telah menggunakan uang dari Djoko Tjandra sebanyak 444.900 dollar AS atau sekitar Rp 6.219.380.900.

Atas tindakannya itu, Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com