Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi I: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Bukan Hal Baru

Kompas.com - 22/09/2020, 17:19 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengungkapkan, pelibatan TNI dalam menangani terorisme bukan hal baru.

“Jadi sesungguhnya pelibatan TNI dalam rangka mengatasi terorisme bukan hal yang baru dan tidak hanya di dalam negeri kita,” kata Meutya dalam diskusi daring, Selasa (22/9/2020).

Salah satu contoh yang ia sebutkan adalah operasi gabungan TNI-Polri Satuan Tugas (Satgas) Tinombala yang memburu jaringan kelompok bersenjata radikal Santoso di Poso, Sulawesi Tengah.

Baca juga: KontraS Sebut Pelibatan TNI Jemput Paksa Orang Positif Covid-19 Terlalu Berlebihan

Diketahui, Santoso bersama anggota kelompoknya tewas dalam baku tembak dengan satgas tersebut pada tahun 2016 silam.

Dari segi hukum, Meutya menuturkan, selama ini sudah ada landasan hukum pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Disebutkan dalam UU tersebut, untuk menjalankan tugas pokok TNI dapat dilakukan dengan operasi militer selain perang, di mana salah satunya mengatasi aksi terorisme.

Komisi I DPR RI, katanya, melihat pentingnya peran TNI sebagai salah satu elemen bangsa dalam upaya menangani terorisme.

Namun, agar pelaksanaannya tidak menjadi hal yang kontraproduktif, Meutya menilai perlu diatur dalam mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga pelibatan TNI justru tidak menjadi kontraproduktif, baik dalam menanggulangi aksi terorisme, maupun dalam menjaga semangat reformasi dan iklim demokrasi di Indonesia,” ucap dia.

Diketahui, pemerintah telah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Pada awal Agustus 2020, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rancangan Perpres tersebut sudah disampaikan ke Memkumham Yasonna H Laoly dan DPR.

Namun, rancangan Perpres tersebut mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat sipil karena dinilai berpotensi mengancam kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia.

Dari pemberitaan beberapa waktu lalu, Meutya Hafid menduga, rancangan masih berada di tangan pimpinan DPR.

Baca juga: Komisi I Belum Menerima Draf Perpres tentang Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Hingga saat ini, ia mengaku Komisi I DPR RI belum menerima rancangan Perpres tersebut.

Namun, Meutya mengatakan, pihaknya siap untuk membahas rancangan Perpres itu apabila ditugaskan pimpinan DPR.

“Komisi I DPR RI tentu memiliki komitmen untuk siap jika ditugaskan membahas rancangan Perpres terkait Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Aksi Terorisme apabila nanti sudah ada penugasan dari pimpinan DPR,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com