JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu RI ( Bawaslu RI) meminta partai politik untuk ikut mencegah terjadinya kerumunan massa pada rangkaian Pilkada serentak 2020.
"(Bawaslu) mengimbau pimpinan partai politik untuk bisa dalam menghadapi tahapan-tahapan ke depan ini tidak ada kerumunan massa," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2020).
Permintaan itu telah disampaikan dalam rapat koordinasi yang diikuti Bawaslu RI, Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, KPU, dan para pimpinan partai politik.
Menurut Abhan, pimpinan partai politik harus ikut mencegah terjadinya kerumunan massa karena para pasangan calon pada Pilkada 2020 diusung partai politik.
Baca juga: Bawaslu: Penetapan Calon dan Pengambilan Nomor Urut Pilkada Rawan Kerumunan
"Saya kira partai politik punya peran besar untuk bisa mengkondisikan massa di daerah agar tidak adanya kerumunan massa pada tahapan-tahapan (tanggal) 23-24 (September) maupun nanti tahapan-tahapan kampanye," ujar Abhan.
Selain itu, Bawaslu RI sebagai ketua pokja penanganan pelanggaran protokol kesehatan telah meminta kepolisian dan Satpol PP di daerah untuk mencegah kerumunan massa.
Caranya, Polri dan Satpol PP menjaga titik-titik yang berpotensi menjadi titik pergerakan massa seperti markas pemenangan pasangan calon maupun sekretariat pimpinan partai politik.
Apabila terjadi kerumunan massa, Bawaslu pun mendukung pihak kepolisian dan Satpol PP untuk membubarkan kerumunan tersebut.
Baca juga: Bawaslu: Kerumunan di Pilkada Akan Dibubarkan seperti Pembubaran Unjuk Rasa
"Kalau ada kerumunan massa dan kemudian itu menjadi kewenangan kepolisian melakukan pembubaran, kita akan mendukung, kalau itu kewenangan Satpol PP, kita akan dukung," kata Abhan.
Abhan pun mewanti-wanti kerumunan massa dapat terjadi pada Rabu (23/9/2020) dan Kamis (24/9/2020) yang merupakan hari penetapan pasangan calon dan hari pengambilan nomor urut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan