JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pemilih Indonesia menilai perlu ada evaluasi terkait munculnya desakan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akibat pandemi Covid-19.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, tuntutan penundaan pilkada dinilai terlalu cepat jika tidak melihat seberapa serius upaya untuk mengantisipasi dampaknya.
"Bagi kami itu (keselamatan rakyat) harus jadi perhatian paling tinggi. Tapi perlu ada evaluasi untuk melihat di mana letak persoalannya. Bukan dengan buru-buru mengusulkan penundaan Pilkada," ujar Jeirry, dikutip dari siaran pers, Senin (21/9/2020).
Baca juga: PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda
Menurut Jeirry, pemerintah perlu mengevaluasi tahapan pilkada yang sudah berjalan.
Ia menuturkan, jika menunda pilkada tanpa evaluasi lebih dahulu dan memetakan letak persoalannya, hal tersebut dinilainya sebagai tindakan yang terlalu terburu-buru.
"Kami menilai, cara inilah yang terjadi dalam kasus tuntutan penundaan Pilkada. Tak tepat jika Pilkada dijadikan kambing hitam kegagalan kita dalam menangani penyebaran Covid-19," kata dia.
Baca juga: Epidemiolog Ingatkan Potensi Penularan Covid-19 Lebih Masif Saat Kampanye Pilkada
Jeirry mengatakan, pengumpulan massa ketika pendaftaran para calon kandidat tidak berbeda dengan masih banyaknya orang-orang yang berkumpul setiap hari tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Ia menilai, terdapat ketidakberesan penyelenggara yang tak mengantisipasi tahapan pendaftaran calon, sehingga menjadi ramai diperbincangkan sebagai kluster penularan Covid-19 baru.
"Dalam kerangka penanganan Covid-19, mestinya sama saja. Tapi yang disalahkan adalah kumpulan massa dalam Pilkada. Yang di pasar dianggap oke saja, tak masalah," kata Jeirry.
Baca juga: Pilkada, Ancaman Klaster Covid-19, dan Desakan untuk Menunda
Tahapan Pilkada 2020 terus berlanjut di 270 daerah meski pandemi Covid-19 kian meluas. Kini, virus corona tipe 2 yang menyebabkan Covid-19 itu bahkan telah memapar sejumlah penyelenggara pilkada.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan