JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut dengan mengandalkan KRI Usman Harun-359 menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang didapati sedang menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Laut Natuna Utara, Sabtu (19/9/2020).
Penangkapan berawal saat KRI Usman Harun-359 melaksanakan patroli rutin dalam penegakan hukum dan kedaulatan di perairan Laut Natuna Utara di bawah bantuan kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla koarmada I).
KRI Usman Harun-359 mendeteksi dua kontak kapal ikan asing pada jam 12.55 WIB yang sedang menangkap ikan menggunakan jaring.
"Setelah didekati, kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan serta berpencar menjauh dari KRI Usman Harun-359," kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2020).
Baca juga: Kepala Bakamla Temui Menlu, Bahas Coast Guard China Terobos Natuna
KRI Usman Harun-359 kemudian memberikan isyarat agar dua kapal tersebut berhenti. Prosedur dan isyarat telah diberikan untuk berhenti namun kedua kapal tidak mengindahkan.
Setelah berhasil dihentikan, pasukan di KRI Usman Harun-359 menurunkan Rubber Inflatable Boat (RIB) dan menurunkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) untuk melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa kapal ikan dari Vietnam tersebut bernama BV5075TS dengan jumlah anak buah kapal (ABK) 10 orang.
TNI AL selanjutnya melaksanakan pengejaran sasaran kedua yang berusaha melarikan diri. Tak berselang lama, kapal.ikan asing dengan nomor lambung BV92658TS dengan jumlah ABK tiga orang dapat dihentikan dan digeledah.
Kedua kapal ikan asing tersebut diduga menangkap ikan di perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa memiliki izin.
Baca juga: Detik-detik Kapal TNI AL Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Natuna, 13 ABK Diamankan
Kedua kapal ikan asing tersebut selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya yang melanggar hukum.
"TNI AL dalam hal ini Koarmada I tetap memberikan jaminan dan menjaga keamanan dan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional, wilayah kerja Koarmada I," ujar Abdul Rasyid.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.