JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan sejumlah bukti terkait kasus Djoko Tjandra yang ia laporkan ke KPK, Jumat (18/9/2020).
Boyamin mengatakan, salah satu bukti yang ia jelaskan kepada KPK adalah adanya istilah "king maker" yang ia laporkan.
"Saya datang ke sini tadi ke KPK dalam rangka menjelaskan gambaran tentang 'king maker'," kata Boyamin dikutip dari Antara, Jumat siang.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Jaksa Pinangki, Proposal hingga Imbalan dari Djoko Tjandra
Boyamin mengatakan, sosok "king maker" tersebut membantu Pinangki dan seorang bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra membahas pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Boyamin juga menyebut sosok "king maker" tersebut berusaha menggagalkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra setelah pecah kongsinya Pinangki dan Anita.
"King maker ini mengetahui proses-proses itu, ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita dan hanya mendapatkan rezeki seakan-akan Anita dari Djoko Tjandra," kata Boyamin.
"Maka, 'king maker' ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK (peninjauan kembali) itu sehingga terungkap di DPR segala macam itu, 'king maker' di belakang itu semua," ujar Boyamin.
Kendati demikian, Boyamin tidak mau menjelaskan lebih lanjut sosok "king maker" tersebut.
"Bisa penegak hukum bisa bukan. Bisa penegak hukum yang sekarang, bisa yang pensiun, tetapi setidaknya 'king maker' itu mampu membuat pergerakan awal untuk fatwa hingga membuyarkan paket berikutnya karena kan Pinangki pecah kongsi dengan Anita dan Anita akhirnya kemudian berjalan sendiri mengurusi PK," kata Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, Boyamin menyebutkan, ada istilah 'king maker' dalam pembicaraan antara jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.
"Salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal baru, yaitu ada penyebutan istilah 'king maker' dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK, dan JST," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Boyamin mengatakan, istilah 'king maker' itu masuk sebagai bukti baru berkaitan dengan sederet perkara yang menyeret Djoko Tjandra yang diserahkan ke KPK.
Baca juga: MAKI Sebut Ada Istilah King Maker dalam Sederet Kasus Djoko Tjandra
Boyamin berharap, KPK dapat mendalami bukti baru tersebut sekaligus mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra.
"Kalau toh supervisi sudah terlalu ketinggalan, saya minta untuk ambil alih, tetapi melihat nama 'king maker' itu, kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani KPK untuk meneliti 'king maker' itu siapa," ujar Boyamin.
"Karena dari pembicaraan tersebut, terungkap tampaknya di situ ada istilah 'king maker'," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.