Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2020, 10:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan pencucian uang jaksa Pinangki Sirna Malasari dijadwalkan digelar pada Rabu (23/9/2020) pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakimnya maka hari sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakimnya yaitu hari Rabu, tanggal 23 September 2020," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Jumat (18/9/2020).

Bambang menuturkan, majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari Eko Purwanto selaku hakim ketua, Sunarso dan Moch Agus Salim sebagai hakim anggota, serta Yuswardi sebagai panitera pengganti.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Jaksa Pinangki, Proposal hingga Imbalan dari Djoko Tjandra

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Pinangki ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020) kemarin.

Selain Pinangki, Kejagung telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Kejagung mengungkapkan, kasus ini bermula pada November 2019 saat Pinangki bersama Andi dan Anita bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.

Dalam pertemuan tersebut, Djoko Tjandra disebut setuju agar Pinangki dan Anita membantu mengurus fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Baca juga: Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra Diduga Siapkan 10 Juta Dollar AS untuk Pejabat Kejagung dan MA

Pinangki dan Anita disebut setuju membantu Djoko Tjandra. Imbalan pun bersedia diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 14,85 miliar untuk kepentingan mengurus perkara tersebut.

Menurut Kejagung, hal itu sesuai dengan proposal "Action Plan" yang dibuat Pinangki. Proposal itu kemudian diserahkan tersangka Andi kepada Djoko Tjandra.

Selain itu, tersangka Pinangki, Andi, dan Djoko Tjandra diduga sepakat memberikan 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk mengurus fatwa.

Baca juga: Pinangki Diduga Pakai Uang dari Djoko Tjandra untuk Beli Mobil, Dokter Kecantikan, hingga Apartemen di New York

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bertemu Jokowi Satu Jam, Menang Yaqut Klaim Tak Bahas PKB

Bertemu Jokowi Satu Jam, Menang Yaqut Klaim Tak Bahas PKB

Nasional
Polri Aktif Tindak Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Pertamina Berikan Apresiasi

Polri Aktif Tindak Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Pertamina Berikan Apresiasi

Nasional
Ma'ruf Amin Tak Khawatir Suara Kaum Nahdliyin Terpecah di Pilpres 2024

Ma'ruf Amin Tak Khawatir Suara Kaum Nahdliyin Terpecah di Pilpres 2024

Nasional
Kaldera Toba Dapat 'Kartu Kuning' UNESCO, Sandiaga: Ini Pelajaran dan Alarm

Kaldera Toba Dapat "Kartu Kuning" UNESCO, Sandiaga: Ini Pelajaran dan Alarm

Nasional
Pemerintah Bakal Bikin 'Tourism Fund' untuk Gaet Event Internasional

Pemerintah Bakal Bikin "Tourism Fund" untuk Gaet Event Internasional

Nasional
Mahfud-Khofifah Bertemu Langsung dengan Megawati, Sandiaga Belum

Mahfud-Khofifah Bertemu Langsung dengan Megawati, Sandiaga Belum

Nasional
Arsjad Rasjid Umumkan 9 Nama Wakil Ketua TPN Ganjar, Ada Andi Gani sampai Ahmad Basarah

Arsjad Rasjid Umumkan 9 Nama Wakil Ketua TPN Ganjar, Ada Andi Gani sampai Ahmad Basarah

Nasional
UU Pilkada Bakal Direvisi Agar Pilkada 2024 Bisa Dimajukan Bulan September

UU Pilkada Bakal Direvisi Agar Pilkada 2024 Bisa Dimajukan Bulan September

Nasional
JK dan Puan Bertemu, Mekeng: Wajar jika Ingin Menarik Golkar

JK dan Puan Bertemu, Mekeng: Wajar jika Ingin Menarik Golkar

Nasional
Kaesang Bakal Sulap DPP PSI Jadi Tempat Pemuda Nongkrong dan Belajar Politik

Kaesang Bakal Sulap DPP PSI Jadi Tempat Pemuda Nongkrong dan Belajar Politik

Nasional
Jadi Komisaris di PT Cubes Consulting, Istri Rafael Alun Terima Gaji Puluhan Juta Per Bulan

Jadi Komisaris di PT Cubes Consulting, Istri Rafael Alun Terima Gaji Puluhan Juta Per Bulan

Nasional
2 Buronan Kasus Pembunuhan Asal China Ditangkap Saat Makan Malam di Pluit

2 Buronan Kasus Pembunuhan Asal China Ditangkap Saat Makan Malam di Pluit

Nasional
PDI-P: Belum Mengerucut, Mahfud, Khofifah dan Sandiaga Punya Kesempatan Sama jadi Cawapres

PDI-P: Belum Mengerucut, Mahfud, Khofifah dan Sandiaga Punya Kesempatan Sama jadi Cawapres

Nasional
Resmi Jabat Wakil Ketua TPN Ganjar, Angela Tanoesoedibjo Perdana Hadiri Rapat

Resmi Jabat Wakil Ketua TPN Ganjar, Angela Tanoesoedibjo Perdana Hadiri Rapat

Nasional
Ditanya Tawaran Masuk TPN Ganjar, Jusuf Kalla: Rahasia Itu, Semua Ada Harapan

Ditanya Tawaran Masuk TPN Ganjar, Jusuf Kalla: Rahasia Itu, Semua Ada Harapan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com