Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Jaksa Pinangki Digelar Rabu Pekan Depan

Kompas.com - 18/09/2020, 10:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan pencucian uang jaksa Pinangki Sirna Malasari dijadwalkan digelar pada Rabu (23/9/2020) pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakimnya maka hari sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakimnya yaitu hari Rabu, tanggal 23 September 2020," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Jumat (18/9/2020).

Bambang menuturkan, majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari Eko Purwanto selaku hakim ketua, Sunarso dan Moch Agus Salim sebagai hakim anggota, serta Yuswardi sebagai panitera pengganti.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Jaksa Pinangki, Proposal hingga Imbalan dari Djoko Tjandra

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Pinangki ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020) kemarin.

Selain Pinangki, Kejagung telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Kejagung mengungkapkan, kasus ini bermula pada November 2019 saat Pinangki bersama Andi dan Anita bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.

Dalam pertemuan tersebut, Djoko Tjandra disebut setuju agar Pinangki dan Anita membantu mengurus fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Baca juga: Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra Diduga Siapkan 10 Juta Dollar AS untuk Pejabat Kejagung dan MA

Pinangki dan Anita disebut setuju membantu Djoko Tjandra. Imbalan pun bersedia diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 14,85 miliar untuk kepentingan mengurus perkara tersebut.

Menurut Kejagung, hal itu sesuai dengan proposal "Action Plan" yang dibuat Pinangki. Proposal itu kemudian diserahkan tersangka Andi kepada Djoko Tjandra.

Selain itu, tersangka Pinangki, Andi, dan Djoko Tjandra diduga sepakat memberikan 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk mengurus fatwa.

Baca juga: Pinangki Diduga Pakai Uang dari Djoko Tjandra untuk Beli Mobil, Dokter Kecantikan, hingga Apartemen di New York

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com